Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah keluarga melaporkan dugaan penganiayaan atas kematian Karim ke pihak kepolisian. Keluarga menemukan sejumlah kejanggalan, termasuk adanya bekas memar di tubuh korban.
Adik korban, Ramadhan Sukma Satria, menyebut pihak keluarga pertama kali mengetahui kabar kematian Karim melalui unggahan media sosial Dinas Sosial Kota Padang yang menyebut korban sebagai pria tanpa identitas dan diduga ODGJ.
“Abang kami punya identitas lengkap dan bukan ODGJ,” ujar Ramadhan kepada Sumbarkita, Senin (30/3).
Keluarga kemudian melakukan penelusuran ke sejumlah rumah sakit, termasuk RSUD Rasidin dan RSJ Dr. HB Saanin Padang, namun sempat tidak menemukan data terkait jenazah Karim. Setelah menunjukkan bukti unggahan media sosial dan berkoordinasi dengan pihak terkait, keluarga akhirnya memastikan identitas jenazah tersebut.
Jenazah kemudian diautopsi di Rumah Sakit Bhayangkara. Berdasarkan hasil awal, korban diduga meninggal akibat perdarahan subaraknoid.
Kuasa hukum keluarga dari PBH DPC Peradi SAI Padang, Muhammad Tito, mengatakan pihaknya telah melaporkan kasus ini ke Polresta Padang dan akan mengawal proses hukum hingga tuntas.
“Kami melihat ada kejanggalan dalam penyebab kematian, sehingga perlu dilakukan pendalaman dengan meminta keterangan dari berbagai pihak,” ujarnya.
Berdasarkan kronologi keluarga, Karim diamankan oleh Satpol PP saat beraktivitas di kawasan Pasar Raya Padang pada 23 Maret 2026. Ia sempat dibawa ke Dinas Sosial dengan dugaan sebagai ODGJ, namun kemudian dinyatakan bukan dan dikembalikan ke Satpol PP.
Sejak saat itu, keluarga mengaku kehilangan kontak dengan korban hingga akhirnya mendapat kabar kematian dua hari kemudian melalui media sosial.
Keluarga pun mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini, termasuk menelusuri seluruh pihak yang terlibat sejak penangkapan hingga korban dinyatakan meninggal dunia.















