Kabarminang – Kasus meninggalnya Alceo Hanan Flantika kini resmi memasuki ranah hukum. Orang tua korban, Doris Flantika dan Nuri Khairma, melaporkan dugaan kelalaian medis ke Polda Sumatera Barat (Sumbar), Kamis (23/4/2026).
Keduanya tiba di Mapolda Sumbar sekitar pukul 13.00 WIB. Awalnya, mereka mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), namun kemudian diarahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).
“Target kami hari ini adalah melaporkan secara resmi seluruh rangkaian peristiwa yang kami alami dan saksikan,” ujar Doris di Mapolda Sumbar.
Dalam laporan tersebut, pihak keluarga memfokuskan aduan kepada tenaga medis yang secara langsung menangani Alceo selama masa perawatan. Doris menyebut jumlah terlapor lebih dari satu orang.
“Untuk sementara kami melaporkan petugas yang menangani langsung. Manajemen rumah sakit belum kami laporkan, namun kami yakin kasus ini bisa berkembang ke sana,” tegasnya.
Untuk memperkuat laporan, keluarga juga menyiapkan sejumlah saksi serta barang bukti berupa dokumentasi visual. Bukti tersebut meliputi foto kondisi korban, peralatan yang digunakan selama perawatan, hingga kondisi ruang perawatan yang disebut kurang layak.
“Kami membawa bukti foto-foto kondisi Alceo, barang-barang yang digunakan, hingga kondisi air keruh di ruang perawatan yang sebelumnya sempat mencuat di pemberitaan. Pihak kepolisian sangat antusias menangani kasus kami,” ungkap Doris.
Ayah kandung Alceo itu berharap, proses hukum ini dapat berjalan cepat agar segera ada kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab, atas kematian anaknya.
















