Kabarminang – Seorang ayah di Padang Pariaman, ED, ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan setelah membunuh F, terduga pelaku pencabulan terhadap anaknya. Kasus ini menjadi sorotan DPR.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan empati terhadap ED dan menolak hukuman mati bagi ayah yang membunuh pelaku pencabulan anaknya.
“Komisi III menyerukan perlakuan adil terhadap Pak ED. Kami sangat berempati sebagai seorang ayah yang ingin melindungi anaknya,” kata Habiburokhman, Rabu (11/2/2026).
Polisi Jelaskan Status Tersangka
Kapolres Pariaman AKBP Andrenaldo Ademi mengatakan, kasus ayah berinisial ED yang membunuh F, terduga pelaku pencabulan terhadap anaknya, merupakan perkara yang berdiri sendiri dan terpisah dari kasus pencabulan yang lebih dulu dilaporkan ke polisi.
“Perlu dijelaskan dari awal, ini dua kasus yang berbeda. Kasus pencabulan ditangani terlebih dahulu, baru kemudian terjadi peristiwa pembunuhan. Jadi proses hukumnya terpisah,” kata Andrenaldo.
Ia menjelaskan, laporan dugaan pencabulan terhadap anak korban pertama kali diterima polisi pada 13 September 2025. Saat itu, penyidik langsung melakukan penanganan dan bahkan kasusnya sempat dirilis secara resmi oleh Polres.
Dalam perkembangannya, terungkap bahwa terduga pelaku utama bukan pihak yang awalnya dilaporkan, melainkan sosok lain yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.
“Kasus pencabulannya kami proses dulu sesuai prosedur. Itu murni perkara pidana tersendiri,” ujarnya.
Sementara itu, peristiwa pembunuhan yang dilakukan ED, ayah kandung korban, terjadi beberapa jam setelah ia mengetahui dugaan kekerasan seksual tersebut. Kapolres menegaskan, secara fakta hukum tidak terjadi spontanitas seketika.
“Informasi itu diketahui sekitar siang hingga sore. Sedangkan perbuatannya terjadi malam hari. Jadi ada rentang waktu dan aktivitas lain sebelumnya. Ini yang menjadi bagian dari konstruksi penyidikan,” jelasnya.















