Selain itu, proses pemeriksaan internal terhadap oknum yang bersangkutan juga masih berjalan dan akan segera memasuki tahap persidangan.
“Masih dalam proses. Ini dalam waktu dekat akan segera kita sidangkan untuk mendapatkan kepastian kepada yang bersangkutan,” katanya.
Sebelumnya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) F yang diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual terhadap seorang Polwan di lingkungan Polda Sumbar resmi dimutasi menjadi Perwira Menengah Pelayanan Markas (Pamen Yanma) Polri.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya mengatakan mutasi tersebut ditetapkan melalui Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1584/VII/KEP./2026 tertanggal 30 Juli 2026 yang ditandatangani Asisten SDM Polri Irjen Pol Anwar atas nama Kapolri.
“Mutasi tersebut memang benar adanya,” kata Susmelawati.
Dalam surat telegram yang sama, Kapolri menunjuk Kombes Pol dr. Harry Kurniawan sebagai Kabiddokkes Polda Sumbar yang baru. Sebelum bertugas di Sumbar, Harry menjabat sebagai Kasubbid Dokpol Biddokkes Polda Kalimantan Utara.
AKBP F sebelumnya dipastikan batal dilantik sebagai Kabiddokkes Polda Sumbar pada 28 Juli 2026 karena dugaan kasus pelecehan seksual yang menyeret namanya masih dalam penanganan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Kasus tersebut mencuat setelah LBH Padang mengungkap dugaan pelecehan seksual yang dialami seorang Polwan berpangkat Brigadir berinisial S. Peristiwa itu disebut terjadi pada 15 Januari 2026 di ruang kerja AKBP F saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai atasan langsung korban di Biddokkes Polda Sumbar.
Korban dilaporkan telah mengadukan dugaan pelanggaran etik tersebut ke Propam Polda Sumbar pada 1 Februari 2026 dan melaporkan dugaan tindak pidana ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumbar pada 16 April 2026.
Namun, pada 2 Juli 2026 korban menerima surat pemberitahuan penghentian penyelidikan dengan alasan perkara tersebut dinilai bukan merupakan tindak pidana. LBH Padang kemudian mendesak agar penyelidikan dibuka kembali dengan alasan adanya relasi kuasa antara terduga pelaku dan korban serta meminta perlindungan bagi korban dan para saksi selama proses hukum berlangsung.
















