Kabarminang – Pembayaran zakat fitrah memiliki batas waktu yang jelas dalam ajaran Islam, yakni sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Namun dalam praktik pengelolaan zakat, penyalurannya kepada mustahik dapat dilakukan setelah salat Id apabila zakat tersebut sudah diserahkan kepada amil sebelumnya.
Dalam kajian fikih yang dipublikasikan oleh Muhammadiyah, zakat fitri dijelaskan sebagai ibadah yang memiliki dua dimensi sekaligus, yakni dimensi ibadah individual bagi muslim yang menunaikannya dan dimensi sosial ketika zakat tersebut diterima oleh para mustahik.
Dikutip dari laman Muhammadiyah pada Sabtu (14/3), dasar kewajiban sekaligus batas waktu pembayaran zakat fitri dijelaskan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar. Dalam hadis tersebut disebutkan bahwa Rasulullah mewajibkan zakat fitri satu sha’ kurma atau gandum kepada setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, anak-anak maupun orang dewasa, serta memerintahkan agar zakat tersebut ditunaikan sebelum orang-orang berangkat melaksanakan salat Id.
Hadis lain yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Abbas juga menegaskan fungsi zakat fitri sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan kotor, sekaligus sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Dalam hadis itu dijelaskan bahwa zakat fitri yang ditunaikan sebelum salat Id merupakan zakat yang diterima, sedangkan yang dibayarkan setelah salat Id hanya bernilai sedekah biasa.
Meski demikian, dalam praktik pengelolaan zakat oleh panitia atau amil, sering kali terdapat kendala teknis dalam proses distribusi. Pengumpulan zakat dari masyarakat dapat terjadi dalam jumlah besar dan mencakup wilayah yang luas sehingga penyalurannya tidak selalu dapat selesai sebelum salat Idulfitri dilaksanakan.
Karena itu, para ulama menjelaskan bahwa yang menjadi syarat sah adalah penyerahan zakat dari muzakki kepada amil sebelum salat Id. Setelah zakat berada di tangan amil, proses penyaluran kepada mustahik dapat dilakukan sesuai dengan kemampuan dan kondisi yang ada di lapangan.
Dengan demikian, apabila zakat fitri telah diserahkan kepada panitia sebelum salat Idulfitri, maka zakat tersebut tetap sah meskipun distribusinya kepada mustahik dilakukan setelah salat Id. Hal ini sejalan dengan prinsip syariat yang tidak menghendaki kesulitan bagi umat dalam menjalankan ibadah.
Dari penjelasan tersebut, terdapat dua lapisan waktu dalam pelaksanaan zakat fitri. Pertama, waktu pembayaran oleh muzakki yang idealnya dilakukan sejak Ramadan dan paling lambat sebelum salat Idulfitri. Kedua, waktu distribusi oleh amil kepada mustahik yang lebih fleksibel dan dapat menyesuaikan dengan kondisi pengelolaan zakat.















