Kabarminang – Sidang lanjutan perkara dugaan mutilasi dan pembunuhan berantai dengan terdakwa Satria Juhanda alias Wanda (25) di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (19/5/2026), diwarnai momen permintaan maaf dari terdakwa.
Usai pembacaan nota pembelaan (pledoi) oleh penasihat hukumnya, Wanda menyampaikan permohonan maaf di hadapan majelis hakim dan pengunjung sidang.
Dalam persidangan itu, Wanda berdiri dan menyampaikan penyesalannya atas perbuatannya. Ia memohon maaf kepada keluarga para korban atas peristiwa yang terjadi.
“Saya meminta maaf kepada keluarga para korban atas semua yang telah terjadi,” ucap Wanda di ruang sidang.
Permintaan maaf tersebut disampaikan secara terbuka di hadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum. Namun, keluarga korban tidak terlihat hadir dalam persidangan kali ini.
Pantauan di ruang sidang, kursi yang biasanya ditempati keluarga korban tampak kosong. Pada persidangan sebelumnya, kedua orang tua dari salah satu korban, Septia Adinda, diketahui rutin mengikuti jalannya sidang, mulai dari pemeriksaan saksi hingga pembacaan tuntutan.
Penasihat hukum terdakwa, Richa Marianas, menyebut pihaknya telah menyampaikan bahwa kliennya akan menyampaikan permintaan maaf dalam agenda sidang tersebut.
“Kami menduga pihak keluarga sudah mengetahui bahwa terdakwa akan menyampaikan permintaan maaf, sehingga mungkin memilih untuk tidak hadir,” ujar Richa kepada wartawan usai persidangan.
Ia menegaskan bahwa permintaan maaf tersebut tetap disampaikan sebagai bentuk penyesalan terdakwa, terlepas dari kehadiran keluarga korban di ruang sidang.
“Permintaan maaf itu tetap kami sampaikan di persidangan sebagai bentuk tanggung jawab moral dari terdakwa,” katanya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Hendrio Suherman menyatakan agenda persidangan masih berlanjut ke tahap replik yang dijadwalkan Rabu (20/5/2026), sebelum kemudian masuk ke duplik dan pembacaan putusan pada 2 Juni 2026.
Dengan disampaikannya permintaan maaf tersebut, rangkaian persidangan perkara yang menjerat Wanda sebagai terdakwa utama dalam kasus dugaan mutilasi dan pembunuhan berantai kini memasuki tahapan akhir sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan lebih dari satu korban dan adanya tindakan mutilasi. Tiga perempuan muda yang menjadi korban adalah Septia Adinda (25), Siska Oktavia Rusdi (23), dan Adek Gustiana (24). Ketiganya pernah tercatat sebagai mahasiswi di STIE Keuangan Perbankan dan Pembangunan.
Pelaku, Satria Juhanda alias Wanda, warga Korong Lakuak, Nagari Sungai Buluh, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, ditangkap dini hari pada 19 Juni 2025 oleh Satreskrim Polres Padang Pariaman. Berdasarkan interogasi, terungkap bahwa selain mutilasi terhadap Septia Adinda, Wanda juga membunuh Siska dan Adek. Jasad kedua korban terakhir ditemukan tinggal tulang belulang di sumur tua dekat rumah pelaku, sementara jasad Septia ditemukan terfragmentasi di aliran Sungai Batang Anai dan Pantai Padang Sarai.
















