Sumbarkita – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) pasangan calon nomor urut 01, Fadli Amran-Maigus Nasir. Hal tersebut disampaikan kuasa hukum KPU Padang Muhammad Fauzan Azim dalam sidang lanjutan sengketa Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (22/1/2025).
Fauzan Azim menegaskan, dugaan yang menyatakan adanya ketidaksesuaian antara laporan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) dan LPPDK pasangan calon 01 tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Dalil permohonan yang menyatakan bahwa pasangan calon nomor urut 01 telah melanggar asas pemilu dengan laporan dana kampanye yang tidak sesuai, adalah tidak benar dan tidak berdasar hukum. Dalil tersebut juga tidak terkait dengan pelanggaran pemilu atau kecurangan dalam pelaksanaan pemilihan,” ujar Fauzan.
Fauzan menjelaskan, KPU Kota Padang telah menetapkan pembatasan pengeluaran dana kampanye melalui Keputusan KPU dan penggunaannya telah diawasi sesuai aturan PKPU Nomor 14 Tahun 2024.
“LPPDK pasangan calon nomor urut 01 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk KPU. Hasil audit tersebut telah diumumkan secara transparan melalui situs resmi dan media sosial KPU Kota Padang,” jelasnya.
Dia menambahkan, tidak ada keberatan dari pihak manapun terhadap laporan dana kampanye pasangan calon 01. Oleh karena itu, tuduhan ketidaksesuaian dana kampanye sebesar Rp49,5 miliar, yang diklaim jauh melampaui angka resmi Rp5,7 miliar dalam LPPDK, dinyatakan tidak berdasar.
Diketahui, kuasa hukum Hendri Septa-Hidayat, Bambang Widjojanto, sebelumnya menyebut adanya pelanggaran terstruktur, masif, dan sistematis (TSM) oleh pasangan calon Fadli Amran-Maigus. Dia mengatakan paslon 01 Fadli Maigus hanya melaporkan pengeluaran kampanye sebesar Rp5,7 miliar dalam LPPDK.