Senin, Oktober 20, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Ini Kata KPU Padang Soal Dugaan Pelanggaran Laporan Dana Kampanye Rp49,5 Miliar Fadli Amran-Maigus

Habil Ramanda
Kamis, 23 Januari 2025 15:52
in Pilkada
Foto: Kuasa Hukum KPU Padang Muhammad Fauzan Azim

Foto: Kuasa Hukum KPU Padang Muhammad Fauzan Azim


Sumbarkita – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) pasangan calon nomor urut 01, Fadli Amran-Maigus Nasir. Hal tersebut disampaikan kuasa hukum KPU Padang Muhammad Fauzan Azim dalam sidang lanjutan sengketa Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (22/1/2025).

Fauzan Azim menegaskan, dugaan yang menyatakan adanya ketidaksesuaian antara laporan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) dan LPPDK pasangan calon 01 tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Dalil permohonan yang menyatakan bahwa pasangan calon nomor urut 01 telah melanggar asas pemilu dengan laporan dana kampanye yang tidak sesuai, adalah tidak benar dan tidak berdasar hukum. Dalil tersebut juga tidak terkait dengan pelanggaran pemilu atau kecurangan dalam pelaksanaan pemilihan,” ujar Fauzan.

Fauzan menjelaskan, KPU Kota Padang telah menetapkan pembatasan pengeluaran dana kampanye melalui Keputusan KPU dan penggunaannya telah diawasi sesuai aturan PKPU Nomor 14 Tahun 2024.

“LPPDK pasangan calon nomor urut 01 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk KPU. Hasil audit tersebut telah diumumkan secara transparan melalui situs resmi dan media sosial KPU Kota Padang,” jelasnya.

Dia menambahkan, tidak ada keberatan dari pihak manapun terhadap laporan dana kampanye pasangan calon 01. Oleh karena itu, tuduhan ketidaksesuaian dana kampanye sebesar Rp49,5 miliar, yang diklaim jauh melampaui angka resmi Rp5,7 miliar dalam LPPDK, dinyatakan tidak berdasar.

Diketahui, kuasa hukum Hendri Septa-Hidayat, Bambang Widjojanto, sebelumnya menyebut adanya pelanggaran terstruktur, masif, dan sistematis (TSM) oleh pasangan calon Fadli Amran-Maigus. Dia mengatakan paslon 01 Fadli Maigus hanya melaporkan pengeluaran kampanye sebesar Rp5,7 miliar dalam LPPDK.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: Fadli AmranPilkada Padang

Berita Terkait

Pemilihan Bupati Pasaman: Welly Suhery-Parulian Dalimunte Menang Telak Versi Hitung Cepat

Petahana Tumbang, KPU Tetapkan Pemenang Pilkada Pasaman

24 April 2025
11 Daerah di Sumbar Tunda Penetapan Paslon Kepala Daerah Terpilih

Empat Pemilih Tak Terdaftar Ikut Mencoblos, PSU di Pasaman Berpotensi Diulang

21 April 2025
Paslon 01 Welly-Parulian Klaim Menang PSU Pasaman, Tim: Masyarakat Masih Percaya

Paslon 01 Welly-Parulian Klaim Menang PSU Pasaman, Tim: Masyarakat Masih Percaya

21 April 2025
Pemilihan Bupati Pasaman: Welly Suhery-Parulian Dalimunte Menang Telak Versi Hitung Cepat

Hitung Cepat Tuntas, Welly-Parulian Menangi Pilkada Pasaman

20 April 2025
Pemilihan Bupati Pasaman: Welly Suhery-Parulian Dalimunte Menang Telak Versi Hitung Cepat

Pemilihan Bupati Pasaman: Welly Suhery-Parulian Dalimunte Menang Telak Versi Hitung Cepat

20 April 2025
Sengketa Pilkada Pasaman Barat: Kuasa Hukum Daliyus K-Heri Miheldi Minta PSU di 34 TPS

Cek Hasil Quick Count Ketiga Paslon di PSU Pilkada Pasaman

20 April 2025
Next Post
Waspada Rabies! Empat Warga Padang Digigit Anjing

Waspada Rabies! Empat Warga Padang Digigit Anjing

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Mahasiswa PPNP Raih Dua Penghargaan Nasional di KMIPN VII

Mahasiswa PPNP Raih Dua Penghargaan Nasional di KMIPN VII

16 Oktober 2025

Kasus Sodomi Berantai di Padang Pariaman, Polisi Visum 5 Korban

Kasus Sodomi Berantai di Padang Pariaman Terungkap Lewat Program Kejujuran Sekolah

27 September 2025

10 Kampus Paling Berprestasi di Sumbar 2025, UNP dan UNAND Berjaya di Level Nasional

10 Kampus Paling Berprestasi di Sumbar 2025, UNP dan UNAND Berjaya di Level Nasional

7 Oktober 2025

Dalam Dua Tahun, Empat Mahasiswi di Padang Ditemukan Meninggal di Kamar Kos

Dalam Dua Tahun, Empat Mahasiswi di Padang Ditemukan Meninggal di Kamar Kos

14 Oktober 2025

Kronologi Lengkap Tragedi Honeymoon Alahan Panjang: Cindy Meninggal, Gilang Antar Jenazah Istri dengan Selang Oksigen

Kronologi Lengkap Tragedi Honeymoon Alahan Panjang: Cindy Meninggal, Gilang Antar Jenazah Istri dengan Selang Oksigen

10 Oktober 2025

Istri di Padang Temukan Suami Tewas Tergantung di Rumah

Istri di Padang Temukan Suami Tewas Tergantung di Rumah

19 Oktober 2025

Kata Polisi Soal Nenek di Padang Pariaman Kritis Usai Bela Cucunya dari Dugaan Pencabulan

Kasus Nenek Dianiaya Usai Bela Cucu dari Dugaan Pencabulan di Padang Pariaman Naik ke Penyidikan

14 Oktober 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.