Kamis, Juli 23, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Ini Kata KPU Padang Soal Dugaan Pelanggaran Laporan Dana Kampanye Rp49,5 Miliar Fadli Amran-Maigus

Habil Ramanda
Kamis, 23 Januari 2025 15:52
in Pilkada
Foto: Kuasa Hukum KPU Padang Muhammad Fauzan Azim

Foto: Kuasa Hukum KPU Padang Muhammad Fauzan Azim


Sumbarkita – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) pasangan calon nomor urut 01, Fadli Amran-Maigus Nasir. Hal tersebut disampaikan kuasa hukum KPU Padang Muhammad Fauzan Azim dalam sidang lanjutan sengketa Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (22/1/2025).

Fauzan Azim menegaskan, dugaan yang menyatakan adanya ketidaksesuaian antara laporan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) dan LPPDK pasangan calon 01 tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Dalil permohonan yang menyatakan bahwa pasangan calon nomor urut 01 telah melanggar asas pemilu dengan laporan dana kampanye yang tidak sesuai, adalah tidak benar dan tidak berdasar hukum. Dalil tersebut juga tidak terkait dengan pelanggaran pemilu atau kecurangan dalam pelaksanaan pemilihan,” ujar Fauzan.

Fauzan menjelaskan, KPU Kota Padang telah menetapkan pembatasan pengeluaran dana kampanye melalui Keputusan KPU dan penggunaannya telah diawasi sesuai aturan PKPU Nomor 14 Tahun 2024.

“LPPDK pasangan calon nomor urut 01 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk KPU. Hasil audit tersebut telah diumumkan secara transparan melalui situs resmi dan media sosial KPU Kota Padang,” jelasnya.

Dia menambahkan, tidak ada keberatan dari pihak manapun terhadap laporan dana kampanye pasangan calon 01. Oleh karena itu, tuduhan ketidaksesuaian dana kampanye sebesar Rp49,5 miliar, yang diklaim jauh melampaui angka resmi Rp5,7 miliar dalam LPPDK, dinyatakan tidak berdasar.

Diketahui, kuasa hukum Hendri Septa-Hidayat, Bambang Widjojanto, sebelumnya menyebut adanya pelanggaran terstruktur, masif, dan sistematis (TSM) oleh pasangan calon Fadli Amran-Maigus. Dia mengatakan paslon 01 Fadli Maigus hanya melaporkan pengeluaran kampanye sebesar Rp5,7 miliar dalam LPPDK.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: Fadli AmranPilkada Padang

Berita Terkait

Kecelakaan Beruntun di Jalan Padang Panjang–Bukittinggi, 5 Orang Tewas

Kecelakaan Beruntun di Jalan Padang Panjang–Bukittinggi, 5 Orang Tewas

26 Januari 2026
Kecelakaan di Jalan Padang Panjang-Solok, Dua Orang Dilaporkan Meninggal Dunia

Kecelakaan di Jalan Padang Panjang-Solok, Dua Orang Dilaporkan Meninggal Dunia

13 Desember 2025
Pemilihan Bupati Pasaman: Welly Suhery-Parulian Dalimunte Menang Telak Versi Hitung Cepat

Petahana Tumbang, KPU Tetapkan Pemenang Pilkada Pasaman

24 April 2025
11 Daerah di Sumbar Tunda Penetapan Paslon Kepala Daerah Terpilih

Empat Pemilih Tak Terdaftar Ikut Mencoblos, PSU di Pasaman Berpotensi Diulang

21 April 2025
Paslon 01 Welly-Parulian Klaim Menang PSU Pasaman, Tim: Masyarakat Masih Percaya

Paslon 01 Welly-Parulian Klaim Menang PSU Pasaman, Tim: Masyarakat Masih Percaya

21 April 2025
Pemilihan Bupati Pasaman: Welly Suhery-Parulian Dalimunte Menang Telak Versi Hitung Cepat

Hitung Cepat Tuntas, Welly-Parulian Menangi Pilkada Pasaman

20 April 2025
Next Post
Waspada Rabies! Empat Warga Padang Digigit Anjing

Waspada Rabies! Empat Warga Padang Digigit Anjing

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 12 April 2026: Berawan hingga Udara Kabur

12 April 2026

Murtad, Wanita Asal Lima Puluh Kota Dibuang Sepanjang Adat oleh Kaumnya

Murtad, Wanita Asal Lima Puluh Kota Dibuang Sepanjang Adat oleh Kaumnya

21 Juli 2026

Sebarkan Foto Telanjang Mantan Pacar, Pemuda di Sijunjung Ditangkap Polisi

Sebarkan Foto Telanjang Mantan Pacar, Pemuda di Sijunjung Ditangkap Polisi

21 Juli 2026

Avanza Dikemudikan Polisi Seruduk L300 di Jalur Payakumbuh–Bukittinggi, Tiga Korban Patah Tulang

Avanza Dikemudikan Polisi Seruduk L300 di Jalur Payakumbuh–Bukittinggi, Tiga Korban Patah Tulang

19 Juli 2026

Perempuan di Tanah Datar Temukan Suami Tewas Tergantung di Dalam Rumah

Perempuan di Tanah Datar Temukan Suami Tewas Tergantung di Dalam Rumah

16 Juli 2026

Diduga Kumpul Kebo, 7 Perempuan Ditangkap di Agam, 10 Botol Miras Disita

Diduga Kumpul Kebo, 7 Perempuan Ditangkap di Agam, 10 Botol Miras Disita

18 Juli 2026

Baru Ambil Uang di Bank Rp50 Juta, Warga Dharmasraya Jadi Korban Pencurian

Baru Ambil Uang di Bank Rp50 Juta, Warga Dharmasraya Jadi Korban Pencurian

16 Juli 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.