Kabarminang – Tiga wanita pemandu karaoke diamankan petugas saat razia dua tempat karaoke di kawasan Pasir Putih, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat pada Jumat (23/10).
Razia yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pesisir Selatan bersama unsur TNI yang tergabung dalam Tim SK4 itu berlangsung sekitar pukul 10.30 WIB.
Selain mengamankan tiga orang pemandu karaoke atau lady companion (LC), sejumlah minuman keras (miras), serta dua unit pengeras suara turut disita.
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) Satpol PP Pesisir Selatan, Dasril Badai mengatakan dua tempat karaoke yang menjadi sasaran razia tersebut adalah Karaoke Yati dan Karaoke Adiba.
“Razia dilakukan untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban umum sekaligus menegakkan Perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pendataan petugas, tiga perempuan yang diamankan masing-masing berinisial EO (28), warga Pasar Kambang; TTW (32), warga Tarok Lakitan, Kecamatan Lengayang; dan YN (31).
Pemeriksaan terhadap ketiganya dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Pesisir Selatan, Zendra Effendi Priyandra.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan dugaan pelanggaran berupa operasional usaha yang tidak dilengkapi perizinan memadai dan tetap beroperasi melewati batas waktu yang ditetapkan. Petugas juga menemukan aktivitas yang dinilai tidak sesuai dengan norma dan ketentuan yang berlaku di tengah masyarakat.


















