Setelah ketahuan oleh D mencabuli HZ, IM memberi kedua bocah perempuan itu masing-masing uang Rp1.000. HZ kemudian membelanjakan uang itu ke warung tetangga. Ia lalu pulang dan menceritakan apa yang ia alami di gudang surau kepada ibunya sekitar pukul 12.00 WIB.
Pada hari itu RJ melaporkan cerita anaknya kepada suaminya, VR (36), buruh harian lepas. Sekitar pukul 18.00 WIB VR bertanya kepada IM tentang dugaan pencabulan itu. RJ menceritakan bahwa IM langsung marah kepada VR dengan mengatakan, “Kamu kira saya anjing.” VR terus bertanya kepada IM secara baik-baik, tetapi IM selalu mengelak dan mengalihkan pembicaraan kepada hal lain.
“IM bersumpah atas nama Tuhan bahwa ia tidak melalukan hal tersebut. Dia juga mengatakan anak saya berbohong tentang cerita pencabulan itu,” ucap RJ.
Walau merasa pilu mendengarkan cerita anaknya, RJ dan VR tidak melaporkan IM kepada polisi saat itu karena mereka awam akan hal itu.
Keesokan harinya, Selasa (7/1), kata RJ, anaknya menangis dan menjerit kesakitan saat buang air kecil. Ia lalu membawa anaknya ke puskesmas untuk memeriksakan kondisi anaknya. Bidan di puskesmas itu hanya memberi RJ obat pereda nyeri untuk HZ. Bidan tersebut mengaku tidak punya keahlian untuk memeriksa masalah yang diadukan RJ. Bidan itu menyarankan RJ untuk memeriksakan HZ ke dokter kandungan, tetapi RJ tidak membawa HZ ke dokter karena tidak punya uang.
Pada hari itu anggota keluarga IM bertanya kepada IM tentang dugaan pencabulan itu karena sebelumnya RJ menceritakan hal tersebut kepada anak dari adik IM. RJ menceritakan bahwa IM membantah melakukan itu dan meminta bukti atas perbuatan yang dituduhkan kepadanya.
Pada Rabu (8/1) RJ ditelpon oleh wali korong untuk memintanya datang ke puskesmas guna membahas dugaan pencabulan yang dialami HZ. Berdasarkan hasil rapat tersebut, RJ disarankan untuk melaporkan hal itu ke kepolisian. Hari itu, dengan ditemani petugas puskesmas, babinsa, dan bhabinkamtibmas, RJ melaporkan IM ke Polresta Padang Pariaman. Polres Padang Pariaman menerima laporannya dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/7/1/2025/SPKT/PolresPadangPariaman/Polda Sumbar Tanggal 8 Januari 2025 pukul 15.32 WIB.
“Pada Kamis (9/1) saya didampingi polisi dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak membawa anak saya ke RSUD Kota Pariaman untuk divisum. Di sana anak saya diperiksa oleh tiga dokter kandungan. Kata dokter, selaput dara anak saya robek. Ada lima luka robeknya,” tuturnya.