Senin, April 6, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Ibu Korban Puas Guru Ngaji di Padang Pariaman yang Cabuli Anak Divonis 7 Tahun

Holy Adib
Kamis, 18 September 2025 11:25
in Hukum & Kriminal
Polisi menahan TI, guru ngaji tersangka pencabul anak di bawah umur, di sel Polres Padang Pariaman, pada Senin (10/3) pukul 17.00 WIB. Foto: Polres Padang Pariaman

Polisi menahan TI, guru ngaji tersangka pencabul anak di bawah umur, di sel Polres Padang Pariaman, pada Senin (10/3) pukul 17.00 WIB. Foto: Polres Padang Pariaman


Setelah ketahuan oleh D mencabuli HZ, IM memberi kedua bocah perempuan itu masing-masing uang Rp1.000. HZ kemudian membelanjakan uang itu ke warung tetangga. Ia lalu pulang dan menceritakan apa yang ia alami di gudang surau kepada ibunya sekitar pukul 12.00 WIB.

Pada hari itu RJ melaporkan cerita anaknya kepada suaminya, VR (36), buruh harian lepas. Sekitar pukul 18.00 WIB VR bertanya kepada IM tentang dugaan pencabulan itu. RJ menceritakan bahwa IM langsung marah kepada VR dengan mengatakan, “Kamu kira saya anjing.” VR terus bertanya kepada IM secara baik-baik, tetapi IM selalu mengelak dan mengalihkan pembicaraan kepada hal lain.

“IM bersumpah atas nama Tuhan bahwa ia tidak melalukan hal tersebut. Dia juga mengatakan anak saya berbohong tentang cerita pencabulan itu,” ucap RJ.

Walau merasa pilu mendengarkan cerita anaknya, RJ dan VR tidak melaporkan IM kepada polisi saat itu karena mereka awam akan hal itu.

Keesokan harinya, Selasa (7/1), kata RJ, anaknya menangis dan menjerit kesakitan saat buang air kecil. Ia lalu membawa anaknya ke puskesmas untuk memeriksakan kondisi anaknya. Bidan di puskesmas itu hanya memberi RJ obat pereda nyeri untuk HZ. Bidan tersebut mengaku tidak punya keahlian untuk memeriksa masalah yang diadukan RJ. Bidan itu menyarankan RJ untuk memeriksakan HZ ke dokter kandungan, tetapi RJ tidak membawa HZ ke dokter karena tidak punya uang.

Pada hari itu anggota keluarga IM bertanya kepada IM tentang dugaan pencabulan itu karena sebelumnya RJ menceritakan hal tersebut kepada anak dari adik IM. RJ menceritakan bahwa IM membantah melakukan itu dan meminta bukti atas perbuatan yang dituduhkan kepadanya.

Pada Rabu (8/1) RJ ditelpon oleh wali korong untuk memintanya datang ke puskesmas guna membahas dugaan pencabulan yang dialami HZ. Berdasarkan hasil rapat tersebut, RJ disarankan untuk melaporkan hal itu ke kepolisian. Hari itu, dengan ditemani petugas puskesmas, babinsa, dan bhabinkamtibmas, RJ melaporkan IM ke Polresta Padang Pariaman. Polres Padang Pariaman menerima laporannya dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/7/1/2025/SPKT/PolresPadangPariaman/Polda Sumbar Tanggal 8 Januari 2025 pukul 15.32 WIB.

“Pada Kamis (9/1) saya didampingi polisi dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak membawa anak saya ke RSUD Kota Pariaman untuk divisum. Di sana anak saya diperiksa oleh tiga dokter kandungan. Kata dokter, selaput dara anak saya robek. Ada lima luka robeknya,” tuturnya.

 


halaman 3 dari 3
Prev123
Tags: Padang PariamanPencabulan di Padang PariamanPengadilan Negeri Padang Pariaman

Berita Terkait

Pria Tusuk Pria di Padang, Dipicu Konflik Cinta Segitiga

Pria Tusuk Pria di Padang, Dipicu Konflik Cinta Segitiga

5 April 2026
Setubuhi Adik Istri, Pemuda di Solok Selatan Ditangkap, Pelaku Terpengaruh Film Porno

Setubuhi Adik Istri, Pemuda di Solok Selatan Ditangkap, Pelaku Terpengaruh Film Porno

5 April 2026
Ibu-Ibu Naik Ojek Dibegal di Pasaman, Emas 40 Gram dan Uang Raib

Polisi Buru Dua Begal di Pasaman, Emas 40 Gram Dibawa Kabur

5 April 2026
Cekcok di Karaoke Berujung Maut, Pria di Padang Tewas Ditusuk

Cekcok di Karaoke Berujung Maut, Pria di Padang Tewas Ditusuk

5 April 2026
Ibu-Ibu Naik Ojek Dibegal di Pasaman, Emas 40 Gram dan Uang Raib

Ibu-Ibu Naik Ojek Dibegal di Pasaman, Emas 40 Gram dan Uang Raib

5 April 2026
Keroyok Sopir Travel Pekanbaru di Limapuluh Kota, Tujuh Pemuda Ditangkap Polisi

Keroyok Sopir Travel Pekanbaru di Limapuluh Kota, Tujuh Pemuda Ditangkap Polisi

4 April 2026
Next Post
Pemkab Padang Pariaman Kembangkan Kampung Limousin, Sentra Sapi Potong Unggulan

Pemkab Padang Pariaman Kembangkan Kampung Limousin, Sentra Sapi Potong Unggulan

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

2 Ayah Setubuhi Anak Kandung di Limapuluh Kota, 1 Pelaku Ditangkap, 1 Lagi Tewas Tergantung

2 Ayah Setubuhi Anak Kandung di Limapuluh Kota, 1 Pelaku Ditangkap, 1 Lagi Tewas Tergantung

29 Maret 2026

Dipicu Cemburu, Tukang Pangkas Rambut di Kabupaten Solok Tikam Pria hingga Tewas

Dipicu Cemburu, Tukang Pangkas Rambut di Kabupaten Solok Tikam Pria hingga Tewas

2 April 2026

Cekcok di Karaoke Berujung Maut, Pria di Padang Tewas Ditusuk

Cekcok di Karaoke Berujung Maut, Pria di Padang Tewas Ditusuk

5 April 2026

Sopir Travel Pekanbaru Dikeroyok di Limapuluh Kota, Korban dan Pengeroyok Lapor Polisi

Sopir Travel Pekanbaru Dikeroyok di Limapuluh Kota, Korban dan Pengeroyok Lapor Polisi

2 April 2026

Sopir Travel Pekanbaru Dikeroyok di Limapuluh Kota, Korban dan Pengeroyok Lapor Polisi

Polisi Bantah Lepaskan Pengeroyok Sopir Travel Pekanbaru di Limapuluh Kota

2 April 2026

Dipicu Dendam Lama, Pria di Agam Bunuh Perempuan 76 Tahun, Mayatnya Dikubur di Jurang

Dipicu Dendam Lama, Pria di Agam Bunuh Perempuan 76 Tahun, Mayatnya Dikubur di Jurang

31 Maret 2026

Tentara dan Polisi Sita 927,27 Gram Sabu, 184 Pil Ekstasi, 1,939 Kg Ganja di Agam

Tentara dan Polisi Sita 927,27 Gram Sabu, 184 Pil Ekstasi, 1,939 Kg Ganja di Agam

4 April 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.