Polisi juga menemukan dugaan adanya transaksi uang di antara para pelaku dalam rangkaian peristiwa tersebut.
“Dua dari pelaku yang tertangkap mengaku sempat membayar sejumlah uang, salah satunya Rp50 ribu kepada pelaku lain di lokasi sebelum memasuki kamar korban,” jelas Margan.
Korban Melarikan Diri Lewat Jendela
Korban akhirnya berhasil melarikan diri dengan melompat dari jendela kamar tempat dirinya disekap menuju area persawahan pada Kamis (20/8/2026) sore.
Korban kemudian ditemukan oleh keluarganya yang selama beberapa hari melakukan pencarian. Saat ditemukan, korban disebut dalam kondisi linglung dan mengalami trauma berat.
Korban juga disebut terus mengigau akibat pengaruh zat adiktif yang diduga diberikan kepadanya. Saat ini, korban menjalani perawatan medis serta pendampingan psikologis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasaman Barat.
Sementara itu, polisi melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku lainnya secara maraton. Pelaku kedua ditangkap pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kemudian, pelaku ketiga diamankan pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Tiga jam berselang, tepatnya pukul 05.00 WIB, polisi menangkap pelaku keempat di kawasan perairan laut Air Bangis.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi sedikitnya enam orang yang diduga terlibat dan diketahui sebagai pengguna aktif narkoba. Dua orang lainnya kini masih buron dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata mengatakan, penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap peran masing-masing terduga pelaku.
“Konstruksi perkara, pengumpulan alat bukti, dan pendalaman pasal terus kami lakukan secara komprehensif, di mana para pelaku terancam dijerat Undang-Undang TPKS dan Undang-Undang Narkotika,” tegas Iptu A. Agung.















