“Harimau bernama Puti Batuah di Agam itu sampai masuk ke sawah dan menerkam ternak karena lapar. Kita tidak bisa menyalahkan satwanya, karena hutan tempat tinggal mereka sudah berubah jadi ladang,” tutur Tommy.
Tommy mengatakan bahwa investigasi Walhi Sumbar menemukan 25 titik kerusakan hutan terbuka di Suaka Margasatwa Bukit Barisan dengan luas bervariasi antara 1 hingga 5 hektar. Selain itu, katanya, kawasan Cagar Alam Maninjau terpantau sudah banyak beralih fungsi menjadi perkebunan sawit ilegal.
Berdasarkan undang-undang konservasi, kata Tommy, BKSDA memiliki kewenangan penuh untuk menjaga kawasan tersebut. Menurutnya, temuan kerusakan lahan itu menjadi bukti bahwa instansi tersebut abai terhadap tugas pokok dan fungsinya.
“Kami temukan 25 titik hutan botak di Suaka Margasatwa Bukit Barisan dan kebun sawit ilegal di Cagar Alam Maninjau. BKSDA punya kuasa penuh menjaga area itu, tapi kenapa hutan kita bisa jebol dan dirusak?” ujar Tommy.
Tommy mendesak Ombudsman Republik Indonesia untuk memeriksa BKSDA Sumbar atas dugaan maladministrasi dan kelalaian tugas. Ia menyampaikan desakan itu dengan mengacu pada Undang-Undang Pemerintahan Daerah terkait Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) karena aparat membiarkan tambang ilegal beroperasi di kawasan hutan.
Tommy menambahkan bahwa pembiaran serupa juga terjadi pada penanganan habitat buaya muara di Pasaman yang kini habis berubah menjadi kebun sawit dan tambak udang. Menurutnya, pembiaran kerusakan lingkungan itu harus segera disanksi secara administratif.















