Sabtu, Juli 18, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Hampir Satu Tahun, Korban Ruko Ditabrak Truk di Solok Belum Terima Ganti Rugi dari Perusahaan

Dharma Harisa
Minggu, 14 September 2025 21:19
in Kabar Sumbar
Truk bermuatan semen menabrak ruko di Jalan Lintas Solok-Padang, Jorong Aro, Nagari Talang, Kecamatan Gunung Talang, Solok, pada November 2024.

Truk bermuatan semen menabrak ruko di Jalan Lintas Solok-Padang, Jorong Aro, Nagari Talang, Kecamatan Gunung Talang, Solok, pada November 2024.


“Kami tidak minta uang, kami hanya ingin rumah itu diperbaiki, layak ditempati, dan bisa dipakai untuk usaha seperti dulu,” tegasnya.

Permasalahan semakin pelik ketika muncul beberapa orang yang mengaku sebagai pemilik truk. Selain Riri Retno Wulandari, seorang pria bernama Awang juga mengklaim memiliki kendaraan tersebut.

Namun dari hasil penelusuran di pengadilan, truk yang menabrak ruko itu tercatat atas nama PT Mitra Andalas Cargo. Menurut Noval, kehadiran orang-orang yang mengaku sebagai pemilik hanya memperumit persoalan.

“Kami merasa dipermainkan. Awang bilang dia pemilik, tapi tidak bisa menunjukkan bukti. Kalau memang PT MAC pemilik resminya, kenapa harus diwakili orang lain? Kami ingin berurusan langsung dengan pihak yang bertanggung jawab,” ujarnya.

Karena tak kunjung mendapat kepastian, Noval melayangkan gugatan sederhana ke Pengadilan Negeri Padang pada Januari 2025. Namun majelis hakim menolak gugatan tersebut karena bukti estimasi kerugian yang diajukan tidak berasal dari tenaga ahli bersertifikat

Tak puas, Noval mengajukan upaya keberatan ke Pengadilan Tinggi. Lagi-lagi, putusannya sama, keberatan ditolak, dan permintaan ganti rugi tidak dikabulkan

“Putusan pengadilan membuat kami semakin bingung. Padahal jelas rumah hancur dan ada korban. Tapi sampai sekarang satu persen pun ganti rugi tidak kami terima. Bahkan biaya kwitansi berobat pun tidak diganti,” keluh Noval.

Ruko yang hancur itu menjadi sumber penghasilan keluarga Noval. Sejak 2016, ia memanfaatkan bangunan tersebut untuk berjualan oksigen, LPG, dan membuka konter pulsa.

“Dalam sehari, omzet kotor bisa Rp500 ribu. Tapi sejak rumah hancur, usaha berhenti total. Rumah tidak bisa ditempati, tiang rawan roboh. Kami benar-benar kehilangan mata pencarian,” jelasnya.

Noval menyebut rumah itu ia beli pada 2016 dengan harga Rp325 juta. Kini, lebih dari separuh bangunan rusak berat akibat hantaman truk.

“Kerugian kami jelas ratusan juta rupiah. Tapi sampai sekarang, pihak perusahaan seolah menghindar. Mobil truk yang menabrak masih ada di lokasi kejadian, tapi masalah ganti rugi tidak pernah selesai,” ujarnya.

Noval berharap pemerintah dan aparat hukum benar-benar memberi perhatian pada kasus ini. Ia menegaskan, keluarganya tidak mencari keuntungan dari musibah, hanya ingin keadilan.

“Kami hanya minta bangunan diperbaiki seperti semula. Kalau dihitung dengan uang, mungkin ratusan juta. Tapi yang kami mau sederhana saja: rumah kami bisa ditempati lagi, usaha kami bisa jalan lagi,” tutupnya.

Penasehat Hukum PT MAC, Aulia, menyebut perusahaan sejak awal telah menunjukkan itikad baik dengan menawarkan ganti rugi dalam bentuk uang. Namun, tawaran tersebut selalu ditolak oleh pihak korban.

 


halaman 2 dari 2
Prev12
Tags: Kabupaten SolokKecelakaan Truk di Kabupaten Solok

Berita Terkait

Pemko Padang Dorong Pemenang Lelang Seragam Gratis Gandeng UMKM Lokal

Pemko Padang Dorong Pemenang Lelang Seragam Gratis Gandeng UMKM Lokal

18 Juli 2026
Dinsos P3APPKB Dharmasraya Hadirkan HaloPUSPAGA, Aplikasi Layanan Konsultasi Keluarga

Dinsos P3APPKB Dharmasraya Hadirkan HaloPUSPAGA, Aplikasi Layanan Konsultasi Keluarga

18 Juli 2026
Ombudsman Sumbar Berpotensi Hentikan Penyelidikan Dugaan Maladministrasi Izin Tambang Andesit di Padang Pariaman

Ombudsman Sumbar Berpotensi Hentikan Penyelidikan Dugaan Maladministrasi Izin Tambang Andesit di Padang Pariaman

17 Juli 2026
Video: Pria di Padang Curi Uang Bengkel Tempatnya Bekerja, Aksi Terekam CCTV

Video: Pria di Padang Curi Uang Bengkel Tempatnya Bekerja, Aksi Terekam CCTV

17 Juli 2026
Tol Sicincin–Bukittinggi Lewati Padang Panjang 4,45 Kilometer, Pemko Siap Dukung Percepatan Pembangunan

Tol Sicincin–Bukittinggi Lewati Padang Panjang 4,45 Kilometer, Pemko Siap Dukung Percepatan Pembangunan

17 Juli 2026
Pekerja Perempuan Asal Sumbar Diduga Disekap dan Disiksa di Myanmar

Pekerja Perempuan Asal Agam Diduga Disiksa di Myanmar, Berangkat Lewat Jalur Ilegal

17 Juli 2026
Next Post
Rakor Bersama KPK, Pemko Payakumbuh Tegaskan Integritas Layanan Publik dan Wujudkan Pemerintahan Bersih

Rakor Bersama KPK, Pemko Payakumbuh Tegaskan Integritas Layanan Publik dan Wujudkan Pemerintahan Bersih

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 12 April 2026: Berawan hingga Udara Kabur

12 April 2026

Perempuan di Tanah Datar Temukan Suami Tewas Tergantung di Dalam Rumah

Perempuan di Tanah Datar Temukan Suami Tewas Tergantung di Dalam Rumah

16 Juli 2026

Warga Solok Selatan Bunuh Pemandu Lagu di Dharmasraya

Warga Solok Selatan Bunuh Pemandu Lagu di Dharmasraya

14 Juli 2026

Baru Ambil Uang di Bank Rp50 Juta, Warga Dharmasraya Jadi Korban Pencurian

Baru Ambil Uang di Bank Rp50 Juta, Warga Dharmasraya Jadi Korban Pencurian

16 Juli 2026

Tanam Sembilan Batang Ganja, Pria di Agam Ditangkap, Adiknya Ikut Diringkus

Tanam Sembilan Batang Ganja, Pria di Agam Ditangkap, Adiknya Ikut Diringkus

15 Juli 2026

Pejabat Pemerintah Nagari di Solok Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp363,3 Juta

Pejabat Pemerintah Nagari di Solok Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp363,3 Juta

16 Juli 2026

Diduga Tempat Prostitusi, Panti Pijat di Padang Digerebek, Tiga Perempuan Diamankan

Diduga Tempat Prostitusi, Panti Pijat di Padang Digerebek, Tiga Perempuan Diamankan

14 Juli 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.