Terkait pengunduran diri pejabat tersebut dari jabatan struktural, Asasriwarni menilai langkah itu baru merupakan bentuk pertanggungjawaban administratif awal.
“Mundurnya pejabat bersangkutan dari jabatan struktural baru konsekuensi administratif awal. Namun, untuk status kepegawaian sebagai ASN, penjatuhan sanksi wajib berjalan sesuai regulasi disiplin yang berlaku,” jelasnya.
Ia meminta proses pemeriksaan terhadap pejabat tersebut dilakukan secara objektif dan mengacu pada aturan disiplin ASN. Menurutnya, sanksi dapat diberikan berdasarkan tingkat pelanggaran setelah seluruh fakta dan keterangan diperiksa.
Asasriwarni pun meminta Gubernur Sumbar, Sekda, dan Tim Pemeriksa Ad Hoc menuntaskan persoalan tersebut secara transparan, profesional, dan berkeadilan.
“Saya meminta Gubernur, Sekretaris Daerah, dan Tim Ad Hoc Pemprov Sumbar untuk memproses perkara ini secara transparan, profesional, dan berkeadilan,” pungkasnya.
Ia berharap pemeriksaan internal segera dirampungkan berdasarkan kode etik dan ketentuan kepegawaian sehingga integritas birokrasi Pemprov Sumbar tetap terjaga.
Sebelumnya, video tersebut beredar di media sosial dan menjadi perhatian publik. Dalam rekaman itu terlihat dua orang yang mengenakan pakaian dinas aparatur pemerintah berada di dalam sebuah ruangan dan diduga melakukan tindakan tidak senonoh.
Pemprov Sumbar sebelumnya telah mengakui bahwa pria dalam video tersebut merupakan pejabat di lingkungan Pemprov Sumbar. Ia diketahui menjabat sebagai Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Sumbar.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi, mengatakan pihaknya langsung melakukan klarifikasi setelah menerima rekaman video tersebut. Pejabat yang bersangkutan juga telah dipanggil untuk dimintai keterangan.
Berdasarkan hasil klarifikasi awal yang dilakukan Arry bersama Asisten II Sekretariat Daerah Sumbar, pejabat tersebut mengakui bahwa dirinya merupakan salah satu orang yang berada dalam video.
“Yang bersangkutan juga telah mengundurkan diri dari jabatannya,” kata Arry dalam keterangan tertulis, Senin (24/8/2026).
Menurut Arry, persoalan tersebut selanjutnya akan diproses secara resmi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Perkembangan kasus tersebut juga telah disampaikan kepada Gubernur Sumbar.
“Arahan beliau, tentu persoalan ini ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Untuk memastikan pemeriksaan berjalan objektif, Pemprov Sumbar membentuk Tim Pemeriksa Ad Hoc sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Tim tersebut diketuai langsung oleh Sekda Sumbar, dengan anggota Inspektur, Kepala BKD, serta Asisten II selaku atasan langsung pejabat yang bersangkutan.
“Insyaallah, proses pemeriksaan akan segera dimulai. Tim akan memeriksa seluruh fakta dan keterangan yang diperlukan secara objektif, kemudian memberikan rekomendasi sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Arry.
Sementara itu, Arry menegaskan Pemprov Sumbar tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan yang terbukti melanggar ketentuan disiplin maupun etika ASN.
Namun, ia meminta masyarakat memberikan ruang kepada tim pemeriksa untuk bekerja dan tidak menarik kesimpulan sebelum seluruh fakta diperoleh.
“Kami memahami perhatian masyarakat terhadap persoalan ini. Namun, kami meminta agar tidak berkembang spekulasi yang belum terverifikasi. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat akan menangani persoalan ini secara serius, objektif, dan sesuai aturan,” kata Arry.
Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran disiplin PNS, Pemprov Sumbar akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Prinsipnya, Pemprov Sumbar akan menegakkan disiplin dan menjaga integritas aparatur,” ujarnya.
















