Jumat, Februari 13, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Gugatan LBH Padang Terkait Pencabutan Izin PLTU Ombilin Sawahlunto Ditolak

Habil Ramanda
Kamis, 23 Januari 2025 18:11
in Kabar Sumbar
Cerobong asap PLTU Ombilin (Foto: Habil Ramanda)

Cerobong asap PLTU Ombilin (Foto: Habil Ramanda)


Kabarminang.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang yang meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencabut izin lingkungan PLTU Ombilin Sawahlunto.

Dalam putusan yang diterima Sumbarkita pada Kamis (23/1), LBH Padang disebut tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang sah untuk mengajukan gugatan Tata Usaha Negara (TUN).

Majelis Hakim yang dipimpin Himawan Krisbiyantoro berpendapat LBH Padang bukan organisasi yang bergerak di bidang lingkungan hidup sehingga tidak memenuhi syarat sebagai pihak yang dapat mengajukan gugatan tersebut. Hakim juga menyebut bahwa karena eksepsi Tergugat II Intervensi terkait kedudukan hukum diterima, maka pokok perkara tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut.

“Gugatan penggugat dinyatakan tidak diterima,” bunyi putusan tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Advokad LBH Padang, Adrizal menyebut putusan tersebut sebagai bentuk pembiaran terhadap pencemaran lingkungan yang dihasilkan PLTU Ombilin di Desa Sijantang Koto, Kecamatan Talawi, Sawahlunto, Sumatera Barat. Pencemaran tersebut terutama berasal dari limbah berbahaya seperti Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) yang mencemari udara dan lingkungan sekitar.

“Putusan ini memperkuat ketidaktaatan PLTU Ombilin atas sanksi dan kewajiban yang seharusnya diselesaikan sejak 2019. Hakim tidak mempertimbangkan dampak pencemaran terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan,” ujar Adrizal.

Adrizal menjelaskan bahwa KLHK seharusnya mencabut izin lingkungan PLTU Ombilin karena pencemaran yang terjadi telah menyebabkan kerusakan lingkungan serius. Selain itu, dokumen Rencana Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup (RPFLH) baru disetujui bertahun-tahun setelah seharusnya diterapkan, memperburuk dampak pencemaran.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: PLTU Ombilin Sawahlunto

Berita Terkait

Pemkab Belum Bayar PJU Rp6,8 Miliar, PT DKA Soroti Risiko Investasi di Dharmasraya

Pemkab Belum Bayar PJU Rp6,8 Miliar, PT DKA Soroti Risiko Investasi di Dharmasraya

13 Februari 2026
Pemko Pariaman Terima Bantuan Perbaikan Rumah Rusak Korban Bencana, Tiga Warga Dapat Rp75 Juta

Pemko Pariaman Terima Bantuan Perbaikan Rumah Rusak Korban Bencana, Tiga Warga Dapat Rp75 Juta

13 Februari 2026
Pemko Pariaman Siapkan Pesantren Ramadan untuk Siswa SD dan SMP, Ini Jadwalnya

Pemko Pariaman Siapkan Pesantren Ramadan untuk Siswa SD dan SMP, Ini Jadwalnya

13 Februari 2026
Prakiraan Cuaca Sumbar 13–15 Februari 2026: Waspada Hujan Lebat di Sejumlah Daerah

Prakiraan Cuaca Sumbar 13–15 Februari 2026: Waspada Hujan Lebat di Sejumlah Daerah

13 Februari 2026
Pemko Payakumbuh Gelar Aksi Bersih Batang Agam dalam Rangka HPSN 2026

Pemko Payakumbuh Gelar Aksi Bersih Batang Agam dalam Rangka HPSN 2026

13 Februari 2026
BMKG: Padang Diguyur Hujan Ringan Hari Ini

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 13 Februari 2026: Hujan Ringan di Seluruh Wilayah

13 Februari 2026
Next Post
Jatah Pupuk Bersubsidi 240 Ribu Ton, Petani di Sumbar Sudah Bisa Tebus ke Penyalur

Jatah Pupuk Bersubsidi 240 Ribu Ton, Petani di Sumbar Sudah Bisa Tebus ke Penyalur

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Main Judi Kartu, 6 Pria di Sijunjung Ditangkap dan Terancam Denda Rp2 Miliar

Main Judi Kartu, 6 Pria di Sijunjung Ditangkap dan Terancam Denda Rp2 Miliar

13 Februari 2026

Razia Tambang Emas Ilegal di Limapuluh Kota, Polisi Tak Temukan Alat Berat

Razia Tambang Emas Ilegal di Limapuluh Kota, Polisi Tak Temukan Alat Berat

10 Februari 2026

Siswi MAN di Solok Selatan Lahirkan Bayi, Pacar Enggan Tanggung Jawab

Siswi MAN di Solok Selatan Lahirkan Bayi, Pacar Enggan Tanggung Jawab

9 Februari 2026

Dua Tersangka Kasus Pencabulan Pelajar di Pariaman Ditangkap, Satu Eks Anggota DPRD

Siswi SMP di Padang Pariaman Hamil 5 Bulan, Diduga Disetubuhi Pria Kenalan Medsos

9 Februari 2026

Fraksi PDIP Tolak Interpelasi Wali Kota Padang soal Krisis Air Bersih, Alasannya Politis dan Bikin Gaduh

Fraksi PDIP Tolak Interpelasi Wali Kota Padang soal Krisis Air Bersih, Alasannya Politis dan Bikin Gaduh

8 Februari 2026

Mobil Senggol Motor Berujung Pemukulan, Wali Nagari di Tanah Datar Lapor Polisi

Mobil Senggol Motor Berujung Pemukulan, Wali Nagari di Tanah Datar Lapor Polisi

9 Februari 2026

Pria di Padang Ditangkap BNNP Sumbar, 2,8 Kg Sabu Disita

Pria di Padang Ditangkap BNNP Sumbar, 2,8 Kg Sabu Disita

12 Februari 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.