“UMP Sumbar 2026 sebesar Rp3,18 juta sudah tidak relevan dengan kenaikan harga bahan pokok yang mencapai 50,5 persen sehingga daya beli buruh semakin terpuruk,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa mahasiswa menilai implementasi Undang-Undang Cipta Kerja memperburuk kondisi pekerja melalui sistem kontrak berkepanjangan dan perluasan praktik alih daya (outsourcing). Menurut mereka, aturan tersebut membuka peluang terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak tanpa kompensasi yang layak. Mereka juga menilai Bahwa kebijakan tentang batas waktu lembur mengabaikan kesehatan dan hak istirahat pekerja.
Mahasiswa juga menyoroti lemahnya penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3), khususnya di sektor pertambangan dan perkebunan di Sumbar. Mereka mendesak Pemprov Sumbar menambah jumlah pengawas ketenagakerjaan guna menekan angka kecelakaan kerja.
Isu perlindungan pekerja informal turut menjadi perhatian. Mahasiswa menilai cakupan BPJS Ketenagakerjaan di sektor tersebut masih minim dan perlu diperluas.
Dalam aksi itu, mahasiswa juga menuntut penghapusan diskriminasi terhadap buruh perempuan, terutama terkait hak cuti melahirkan dan perlindungan dari pelecehan di tempat kerja.
“Perempuan kerap dianggap sebagai beban oleh perusahaan, padahal mereka memiliki hak yang sama dalam hukum ketenagakerjaan. Pemerintah harus hadir menjamin lingkungan kerja yang aman dan inklusif,” tutur Shabbarin.
Selain isu ketenagakerjaan, massa aksi membawa sejumlah tuntutan lain, seperti pemerataan infrastruktur, transparansi biaya pendidikan, serta desakan pengesahan peraturan daerah terkait isu sosial.
Mahasiswa berharap Pemprov Sumbar dapat memberikan respons konkret melalui kesepakatan tertulis agar tuntutan mereka tidak sekadar menjadi wacana.
















