Bima mengatakan gerai KDKMP ke depan dimungkinkan menjadi salah satu saluran pembayaran gaji ASN, termasuk pensiun. Namun, pelaksanaannya masih membutuhkan proses dan persiapan, terutama terkait kesiapan kelembagaan koperasi serta koordinasi dengan pihak-pihak yang terlibat.
“Bisa saja untuk ke depannya dimungkinkan, terbuka kemungkinan, menjadi salah satu outlet untuk menyalurkan gaji, termasuk pensiun dari ASN misalnya,” ujarnya.
Menurut Kementerian Koperasi, gagasan tersebut diharapkan dapat memperluas layanan keuangan masyarakat melalui koperasi. Pemerintah juga tengah membahas perubahan regulasi perkoperasian yang antara lain memuat rencana penguatan pengawasan koperasi serta perlindungan simpanan masyarakat.
Dalam pembahasan tersebut, Ferry menyebut adanya rencana pembentukan badan pengawas koperasi di luar Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) direncanakan memperoleh fungsi tambahan untuk memberikan perlindungan terhadap simpanan masyarakat di koperasi.
Sementara itu, ketentuan yang berlaku saat ini masih mengatur penyaluran gaji PNS melalui rekening pada bank umum secara terpusat berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.05/2016.
Dengan demikian, rencana pembayaran gaji PNS melalui Kopdes Merah Putih belum dapat dimaknai sebagai pengalihan resmi seluruh pembayaran gaji dari perbankan ke koperasi. Pemerintah masih harus menyelesaikan mekanisme, kesiapan kelembagaan, serta koordinasi sebelum opsi tersebut dapat diterapkan.






















