Sabtu, Januari 17, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Gaji ke-13 dan ke-14 ASN 2025 Diisukan Ditiadakan, Ini Kata Menpan-RB

Redaksi
Rabu, 5 Februari 2025 22:03
in Nasional
Ilustrasi gaji ke-13 dan ke-14. Foto: Flickr/Adam Cohn

Ilustrasi gaji ke-13 dan ke-14. Foto: Flickr/Adam Cohn


Kabarminang — Beredar di media sosial kabar tentang rencana pemerintah menghapus gaji ke-13 dan ke-14 bagi aparatur sipil Negara (ASN) pada 2025. Informasi itu beredar luas melalui pesan berantai di WhatsApp dan unggahan di berbagai platform media sosial. Dalam pesan itu disebutkan bahwa Presiden Prabowo telah mengumpulkan para sekretaris jenderal kementerian untuk membahas kebijakan itu

Sehubungan dengan isu itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Rini Widyantini, mengatakan bahwa saat ini gaji ke-13 dan ke-14 (THR) ASN tahun 2025 masih dikaji.

Rini menyampaikan bahwa belum ada keputusan terkait penghapusan gaji ke-13 dan ke-14 untuk ASN. Kemenpan-RB, kata Rini, sedang melakukan pembahasan gaji ke-13 dan ke-14 tahun 2025 bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara.

“Kebijakan gaji Ke-13 dan THR Tahun 2025 sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-undanganya bersama-sama Tim Teknis Kementerian PANRB dan instansi terkait, yaitu Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara,” kata Rini sebagaimana dikutip dari Liputan6.com, Rabu (5/2).

Ia menjelaskan bahwa gaji Ke-13 dan THR atau gaji ke-14 tidak hanya diberikan kepada ASN, tetapi juga kepada prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pemimpin dan anggota LNS, dan penerima pensiun. Kebijakan gaji Ke-13 dan THR bagi aparatur negara tersebut tertuang dalam Nota Keuangan APBN Tahun 2025. Basis pemberian gaji ke-13 dan THR merupakan penghasilan bulanan aparatur negara.

“Penghasilan bulanan tersebut bersumber dari anggaran belanja pegawai,” ujar Rini.

Sebagai informasi, gaji ke-13 biasanya diberikan untuk membantu biaya pendidikan anak-anak PNS di awal tahun ajaran baru, sedangkan gaji ke-14, yang juga disebut sebagai THR, diberikan menjelang perayaan hari raya keagamaan seperti Idulfitri dan Natal.


Tags: gaji ke-13gaji ke-14THR

Berita Terkait

KPAI Catat 12.658 Anak Keracunan Program Makan Bergizi Gratis Sepanjang 2025

KPAI Catat 12.658 Anak Keracunan Program Makan Bergizi Gratis Sepanjang 2025

16 Januari 2026
Wali Kota Padang Tinjau Dapur Makan Bergizi Gratis, Ajak Investor Percepat Pembangunan 82 Dapur

Pegawai SPPG MBG Bisa Diangkat Jadi PPPK? Ini Kata BGN

15 Januari 2026
Susu Formula Nestlé Ditarik di Puluhan Negara, BPOM Imbau Setop Konsumsi Jika Telanjur Beli

Susu Formula Nestlé Ditarik di Puluhan Negara, BPOM Imbau Setop Konsumsi Jika Telanjur Beli

15 Januari 2026
Menkes Imbau Perempuan Jauhi Laki-Laki Perokok, Red Flag Besar

Menkes Imbau Perempuan Jauhi Laki-Laki Perokok, Red Flag Besar

14 Januari 2026
KIP Kabulkan Permohonan Bonatua, Salinan Ijazah Jokowi Wajib Dibuka

KIP Kabulkan Permohonan Bonatua, Salinan Ijazah Jokowi Wajib Dibuka

13 Januari 2026
Prabowo Jawab Tuduhan MBG untuk Pemilu 2029: Semua atas Izin Tuhan

Prabowo Janjikan Kampus Kedokteran Gratis untuk Atasi Kekurangan Dokter

13 Januari 2026
Next Post
Video: Sejumlah Perempuan Digerebek Warga di Hotel Diduga Tempat Prostitusi di Pesisir Selatan

Video: Sejumlah Perempuan Digerebek Warga di Hotel Diduga Tempat Prostitusi di Pesisir Selatan

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Seribuan Warga Dharmasraya Demo PT TKA, Tuntut Penyerahan Lahan Plasma Sawit

Seribuan Warga Dharmasraya Demo PT TKA, Tuntut Penyerahan Lahan Plasma Sawit

12 Januari 2026

Kabur Usai Tabrak Motor, Sopir L300 di Limapuluh Kota Dibekuk Polisi

Kabur Usai Tabrak Motor, Sopir L300 di Limapuluh Kota Dibekuk Polisi

11 Januari 2026

Wanita Korban Jambret di Pariaman Tewas, Kaki Kanan Hancur, Polisi Ungkap Kronologi

Wanita Korban Jambret di Pariaman Tewas, Kaki Kanan Hancur, Polisi Ungkap Kronologi

12 Januari 2026

Keluarga dari Korban Tewas Dikeroyok di Pasaman Barat Harap Polres Tangkap Semua Pelaku

Keluarga dari Korban Tewas Dikeroyok di Pasaman Barat Harap Polres Tangkap Semua Pelaku

9 Januari 2026

Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan pada Temuan Mayat di Limapuluh Kota

3 Pekan Sejak Kejadian, Tersangka Kasus Pembunuhan di Limapuluh Kota Belum Ditetapkan

11 Januari 2026

Kejar Penjambret, Ibu dan Anak di Pariaman Terjatuh dari Motor, Ibu Tewas

Kejar Penjambret, Ibu dan Anak di Pariaman Terjatuh dari Motor, Ibu Tewas

11 Januari 2026

Seorang Pria Marah-Marah di Klinik di Padang, Diduga Terkait Pelayanan

Seorang Pria Marah-Marah di Klinik di Padang, Diduga Terkait Pelayanan

13 Januari 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.