Kabarminang.com – Pihak kepolisian menjadwalkan proses ekshumasi terhadap janin 7 bulan yang dikubur di belakang rumah di Nagari Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman.
Sebelumnya diberitakan, pasangan kekasih berinisial YMH (19) dan LSM (19) ditangkap oleh polisi di Korong Padang Bintungan, Kecamatan Sungai Limau, Padang Pariaman, Sabtu (12/4) pukul 02.30 WIB.
Mereka diketahui telah mengugurkan kandungan usia 7 bulan hasil dari hubungan gelap. Tindakan aborsi berlangsung pada Kamis (13/3) sekira pukul 16.00 WIB di rumah pelaku laki-laki, dengan cara mengeluarkan janin dengan obat perangsang yang dibeli online.
Setelah berhasil mengeluarkan janin berusia 7 bulan di kamar mandi, pasangan kekasih itu kemudian menguburnya diam-diam di belakang rumah.
Kasat Reskrim Polres Kota Pariaman, Iptu Rio Ramadhani menyampaikan pihaknya telah menjadwalkan ekshumasi dan autopsi besok Selasa (15/4) di lokasi kejadian.
“Sudah ada informasi dari Polda bahwa eksumasi dan otopsi bayi tersebut akan dilakukan besok di TKP Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman,” kata Iptu Rio Senin (14/4).
Ia mengungkapkan bahwa langkah ini menjadi krusial dalam proses penyelidikan atas kasus yang awalnya dikategorikan sebagai aborsi, namun kini mengarah pada dugaan pembunuhan.