Kabarminang – Mantan jaksa sekaligus praktisi hukum, Yuspar, menegaskan bahwa komitmen kuat dari aparat penegak hukum dan kepala daerah menjadi kunci utama dalam memberantas praktik tambang liar atau illegal mining di Sumatera Barat.
Pernyataan itu disampaikan Yuspar dalam diskusi Advokat Sumbar Bicara di Padang TV pada Jumat (22/5/2026) malam.
Menurut Yuspar, kehadiran Kapolda dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang baru harus menjadi momentum bagi gubernur dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk memperkuat sinergi penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal.
Ia mengkritik budaya lama yang dinilai masih memberi ruang kompromi terhadap pejabat baru yang mulai menjabat.
“Kuncinya ada pada komitmen penegak hukum. Saat ada Kapolda dan Kajati baru, momentum ini harus disambut untuk bersinergi menegakkan hukum, jangan justru disambut dengan memberikan harapan atau peluang keuntungan. Itu tidak benar,” kata Yuspar.
Yuspar menilai, langkah paling efektif untuk menghentikan tambang liar adalah dengan memutus rantai ekonomi para pelaku. Aparat diminta tidak hanya menangkap pekerja di lapangan, tetapi juga memburu pemodal utama dan menutup jalur distribusi hasil tambang ilegal.
“Kalau saya, putus dulu ekonominya. Semua pemodal dana ini pasti bisa diketahui identitasnya, jadi itu yang harus ditutup. Sita semua alat berat di lokasi dan tutup jalur transportasinya agar aktivitas mereka otomatis mati,” ujarnya.
Ia juga mendorong Kejaksaan tidak hanya menggunakan Undang-Undang Minerba dalam penindakan kasus tambang liar, tetapi turut menerapkan pasal tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Menurutnya, kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan sangat penting untuk melacak aliran dana dan mengungkap aktor intelektual di balik aktivitas tambang ilegal.
“Kita jangan hanya menangkap pekerja, coba tangkap cukongnya. Untuk mencari cukong itu, kita harus bekerja sama dengan PPATK untuk melacak ke mana aliran uangnya pergi,” tuturnya.
Yuspar mencontohkan pengungkapan kasus tambang besar di Bangka Belitung yang berhasil dibongkar melalui data transaksi keuangan milik PPATK. Ia menyebut laporan PPATK memiliki tingkat validitas tinggi dan sangat membantu proses penyidikan.
“Kasus-kasus besar di Bangka itu terbongkar dari data PPATK karena laporannya valid. Bagi seorang jaksa, laporan dari PPATK itu biasanya dianggap sudah 80 persen benar,” katanya.
Di akhir pernyataannya, Yuspar menegaskan bahwa Kejaksaan dapat langsung menjerat pelaku dengan pasal korupsi apabila ditemukan aliran dana ilegal kepada pejabat daerah atau aparat penyelenggara negara.
“Kalau aliran dana itu berupa gratifikasi yang masuk ke penyelenggara negara di daerah, Kejaksaan bisa langsung mengejar. Itu sudah langsung masuk ranah tindak pidana korupsi,” pungkasnya.
















