Kabarminang – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Kota Payakumbuh memperkuat tata kelola pembangunan perumahan melalui optimalisasi Sistem Informasi Registrasi Pengembang (SIRENG) sebagai instrumen utama dalam proses rekomendasi site plan.
Langkah ini dilakukan untuk mendukung program nasional pembangunan 3 juta rumah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Kepala Dinas PKP Kota Payakumbuh, Marta Minanda, mengatakan optimalisasi SIRENG merupakan tindak lanjut arahan Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, agar pelayanan di sektor perumahan dan permukiman semakin cepat, tanggap, dan transparan.
“Melalui SIRENG, kami mendorong pengembang memanfaatkan sistem ini agar proses verifikasi menjadi lebih transparan, terintegrasi, dan memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).
Menurutnya, sistem berbasis digital tersebut memungkinkan pemerintah daerah menelusuri legalitas dan rekam jejak pengembang secara komprehensif sebelum memberikan rekomendasi site plan.
“SIRENG memastikan pengembang memiliki legalitas yang jelas dan memenuhi seluruh persyaratan,” katanya.
Ia menambahkan, penerapan SIRENG turut meningkatkan kepercayaan publik karena seluruh proses berjalan secara terbuka, terukur, dan berbasis data.
“Proses pengajuan dan evaluasi site plan kini lebih sistematis dan efisien. Registrasi dilakukan secara daring sehingga lebih cepat tanpa mengurangi ketelitian,” jelasnya.
Marta menegaskan, optimalisasi SIRENG menjadi langkah konkret untuk memastikan program pembangunan 3 juta rumah tidak hanya mengejar kuantitas, tetapi juga kualitas dan keberlanjutan.
“Kami mengimbau seluruh pengembang untuk memanfaatkan SIRENG sebagai komitmen bersama dalam mewujudkan perumahan yang profesional, transparan, dan terpercaya,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perumahan Dinas PKP Kota Payakumbuh, Murdifin, menambahkan bahwa SIRENG tidak hanya berfungsi pada aspek administrasi, tetapi juga menjamin kualitas teknis pembangunan.
“SIRENG memastikan standar teknis terpenuhi sehingga masyarakat memperoleh hunian yang layak,” katanya.
Ia juga menjelaskan, pengembang yang ingin mengakses pembiayaan seperti KPR subsidi melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) maupun insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) wajib terdaftar dalam sistem tersebut.
“SIRENG memberikan perlindungan kepada konsumen melalui proses validasi yang ketat terhadap pengembang, sekaligus menyediakan data rekam jejak sebagai dasar evaluasi proyek berikutnya,” pungkasnya.















