© 2024 Kabarminang.com
“Kedua tersangka saat ini sudah kami tahan di Mapolres. Kami kenakan Pasal terkait persetubuhan dan perlindungan anak untuk keduanya,” tutupnya.
Sementara itu, kondisi korban diketahui mengalami trauma berat dan sedang dalam pendampingan RPSA Pariaman.
© 2024 KabarMinang.com.