Kabarminang.com – Polisi menangkap eks anggota DPRD Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), berinisial Y (54) dalam kasus pencabulan terhadap siswi SMA yang kini hamil 7 bulan. Selain Y, polisi juga menangkap pelaku lainnya, berinisial E (17) pada Sabtu (25/1).
Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rinto Alwi mengatakan, kedua pelaku berinisial Y dan E melakukan aksi pencabulan terhadap korban yang berusia 18 tahun sebanyak dua kali. Modus yang digunakan, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang.
Kasat menyebut aksi persetubuhan ini berlangsung sejak Juni 2024, dimana pengakuan tersangka sudah dua kali ia melakukan hal tersebut. Tersangka kedua yakni E juga mengakui sebanyak dua kali melakukan aksi bejat itu pada korban.
“Total kurang lebih empat kali korban menerima aksi persetubuhan sejak tahun 2024, akibat perlakuan itu korban sudah hamil tujuh bulan,” ujar Kasat kepada wartawan, dikutip Senin (27/1).
Rinto menyebut Y merupakan mantan anggota DPRD Kota Pariaman pada periode 1999-2004 dan 2009-2014. Sedangkan E remaja yang sudah putus sekolah. Sementara keduanya merupakan tetangga korban.
“Selain itu, antara kedua pelaku dan korban merupakan tetangga. Sementara korban terakhir kali disetubuhi oleh Y pada Juni 2024 lalu. Sementara saat ini korban hamil 7 bulan,” ungkapnya.
Rinto mengatakan bahwa kedua pelaku dalam kasus ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya kini resmi ditahan dan menjalani pemeriksaan di Mapolres Pariaman. Mereka diganjal 81 ayat (1), (2) Undang undang perlindungan anak dan Undang undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.