Kamis, Oktober 30, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Dua Tersangka Kasus Pencabulan Pelajar di Pariaman Ditangkap, Satu Eks Anggota DPRD

Juni Fitra Yenti
Senin, 27 Januari 2025 14:11
in Hukum & Kriminal
Ilustrasi pencabulan.

Ilustrasi pencabulan.


Kabarminang.com – Polisi menangkap eks anggota DPRD Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), berinisial Y (54) dalam kasus pencabulan terhadap siswi SMA yang kini hamil 7 bulan. Selain Y, polisi juga menangkap pelaku lainnya, berinisial E (17) pada Sabtu (25/1).

Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rinto Alwi mengatakan, kedua pelaku berinisial Y dan E melakukan aksi pencabulan terhadap korban yang berusia 18 tahun sebanyak dua kali. Modus yang digunakan, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang.

Kasat menyebut aksi persetubuhan ini berlangsung sejak Juni 2024, dimana pengakuan tersangka sudah dua kali ia melakukan hal tersebut. Tersangka kedua yakni E juga mengakui sebanyak dua kali melakukan aksi bejat itu pada korban.

“Total kurang lebih empat kali korban menerima aksi persetubuhan sejak tahun 2024, akibat perlakuan itu korban sudah hamil tujuh bulan,” ujar Kasat kepada wartawan, dikutip Senin (27/1).

Rinto menyebut Y merupakan mantan anggota DPRD Kota Pariaman pada periode 1999-2004 dan 2009-2014. Sedangkan E remaja yang sudah putus sekolah. Sementara keduanya merupakan tetangga korban.

“Selain itu, antara kedua pelaku dan korban merupakan tetangga. Sementara korban terakhir kali disetubuhi oleh Y pada Juni 2024 lalu. Sementara saat ini korban hamil 7 bulan,” ungkapnya.

Rinto mengatakan bahwa kedua pelaku dalam kasus ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya kini resmi ditahan dan menjalani pemeriksaan di Mapolres Pariaman. Mereka diganjal 81 ayat (1), (2) Undang undang perlindungan anak dan Undang undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: PariamanPencabulan

Berita Terkait

Pemuda 19 Tahun di Pesisir Selatan Curi Motor di Masjid

Pemuda 19 Tahun di Pesisir Selatan Curi Motor di Masjid

30 Oktober 2025
Pria Bujangan Cabuli Anak Ngaji di Toilet Masjid di Payakumbuh

Begini Kronologi Guru di Pariaman Cabuli Anak Laki-Laki hingga Jadi Buronan Polisi

30 Oktober 2025
Mayat Pria Ditemukan Terkubur Pakai Terpal di Riau, Polisi Duga Korban Pembunuhan

Mayat Pria Ditemukan Terkubur Pakai Terpal di Riau, Polisi Duga Korban Pembunuhan

30 Oktober 2025
In Dragon Pembunuh Nia Kurnia Sari Resmi Jalani Hukuman di Lapas Pariaman

Terpidana Mati In Dragon Jalani Hukuman di Lapas Pariaman, Proses Eksekusi Tunggu Tahapan Hukum

30 Oktober 2025
In Dragon Pembunuh Nia Kurnia Sari Resmi Jalani Hukuman di Lapas Pariaman

In Dragon Pembunuh Nia Kurnia Sari Resmi Jalani Hukuman di Lapas Pariaman

29 Oktober 2025
Peras Sejoli Rp700 Ribu, Pria di Padang Ditangkap Polisi

Peras Sejoli Rp700 Ribu, Pria di Padang Ditangkap Polisi

28 Oktober 2025
Next Post
Tanda Tanya Setahun Hilangnya Dua Mahasiswi Padang, Diculik atau Dibunuh?

Tanda Tanya Setahun Hilangnya Dua Mahasiswi Padang, Diculik atau Dibunuh?

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Istri di Padang Temukan Suami Tewas Tergantung di Rumah

Istri di Padang Temukan Suami Tewas Tergantung di Rumah

19 Oktober 2025

Siswa SMP di Sawahlunto Tewas Tergantung di Kelas, Leher Terlilit Dasi

Siswa SMP di Sawahlunto Tewas Tergantung di Kelas, Leher Terlilit Dasi

28 Oktober 2025

Kakek Nenek Asal Dharmasraya dan Cucu Tersenggol Truk di Padang, Nenek Tewas

Kakek Nenek Asal Dharmasraya dan Cucu Tersenggol Truk di Padang, Nenek Tewas

24 Oktober 2025

Polisi Tangkap Pemuda Usia 19 Tahun di Padang Panjang, Satu Paket Ganja Disita

Polisi Tangkap Pemuda Usia 19 Tahun di Padang Panjang, Satu Paket Ganja Disita

24 Oktober 2025

Mayat Guru Wanita Asal Batusangkar Ditemukan di Sungai Padang Pariaman

Mayat Guru Wanita Asal Batusangkar Ditemukan di Sungai Padang Pariaman

3 Maret 2025

10 Kampus Paling Berprestasi di Sumbar 2025, UNP dan UNAND Berjaya di Level Nasional

10 Kampus Paling Berprestasi di Sumbar 2025, UNP dan UNAND Berjaya di Level Nasional

7 Oktober 2025

Kasus Sodomi Berantai di Padang Pariaman, Polisi Visum 5 Korban

Miris! 21 Anak jadi Korban Kekerasan Seksual di Padang Pariaman

27 Oktober 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.