Kabarminang.com – Dua pria yang terlibat penyalahgunaan sabu di Kabupaten Padang Pariaman, ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Padang Pariaman di Batang Anai pada Sabtu (1/2/2025).
Dua pelaku yang ditangkap berinisial WP (30) dan RO (30), sementara satu pelaku lainnya, berinisial VO, masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasatres Narkoba Polres Padang Pariaman, Iptu Deni, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan para pelaku.
“Ternyata benar, saat kami lakukan penyelidikan, ditemukan satu paket kecil sabu dalam plastik klip dan satu paket kecil lainnya dalam sedotan,” ujar Iptu Deni.
Barang bukti tersebut ditemukan dalam kantong celana tersangka WP, yang kemudian mengakui bahwa barang haram itu miliknya dan diperoleh dari seseorang.
Setelah mengamankan WP, polisi langsung melakukan pengembangan kasus. Berdasarkan pengakuan WP, ia mendapatkan barang tersebut dari RO.
Dalam waktu singkat, polisi berhasil menangkap RO, yang kemudian mengungkap bahwa sumber barang tersebut adalah VO, yang kini masih dalam pengejaran.
“Kami terus melakukan pengembangan untuk menangkap VO yang saat ini berstatus DPO,” tambah Iptu Deni.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Padang Pariaman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus memburu jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan kasus ini.