Polisi menangkap dua tersangka pencuri motor berinisial JA (35) dan LS (15) di Jorong Guguak Kaciak, Nagari Padang Magek, Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar, pada Sabtu (27/12/2025). Foto: Polres Tanah Datar
Ia mengatakan, saat ini kedua tersangka telah dibawa ke Mapolres Tanah Datar untuk penyelidikan lebih lanjut.
© 2025 KabarMinang.com.