Kabarminang.com – Dua pria pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ditangkap Polres Solok Selatan dalam operasi penggerebekan pada Jumat (16/5).
Kapolres Solok Selatan, AKBP M. Faisal Perdana membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan kedua pelaku berinisial A (49) dan NRP (21) diringkus di rumah mereka.
Menurutnya, operasi ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan terhadap laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu di kediaman pelaku di Jorong Sungai Tanah, Nagari Sungai Kunyit, Kecamatan Sangir Balai Janggo
“Berat kotor 3,5 gram masih dalam plastik dan berat bersih 3.19 gram,” terang dia.
Ia mengungkapkan kedua pelaku dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan terancam hukuman penjara hingga seumur hidup.