Kabarminang – Aksi keji dilakukan seorang pemuda berinisial IA (21) di Kabupaten Siak, Riau. Ia diduga nekat menghabisi nyawa nenek kandungnya sendiri karena diliputi sikap “bucin” (budak cinta) demi memenuhi permintaan sang pacar yang ingin dibelikan sepeda motor.
Peristiwa tragis tersebut terjadi di Kampung Suka Mulia, Kecamatan Dayun, pada Rabu (1/4/2026). Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, mengungkapkan motif pembunuhan diduga karena pelaku terdesak kebutuhan untuk membelikan kendaraan bagi kekasihnya.
“Diduga karena terdesak untuk memenuhi permintaan sepeda motor pacarnya, pelaku gelap mata sampai nekat membunuh nenek kandung dan membawa kabur hartanya,” ujar AKBP Sepuh, dilansir dari Riau online, Senin (6/4/2026).
Kapolres menjelaskan, aksi pembunuhan tersebut telah direncanakan pelaku sejak siang hari dengan menyiapkan sebilah pisau. Merasa belum cukup, pelaku kemudian menambah satu bilah parang sebagai alat untuk melancarkan aksinya.
Pada malam harinya sekitar pukul 18.30 WIB, usai salat Magrib, pelaku membangunkan korban untuk melaksanakan salat. Saat korban sedang beribadah, pelaku mengambil senjata yang telah disiapkan. Ia menyembunyikan parang di bawah karpet dan memegang pisau di belakang tubuhnya.
Usai salat, korban sempat duduk membelakangi pelaku sambil berbincang dan makan. Dalam situasi tersebut, pelaku tiba-tiba menutup mulut korban dan langsung menggorok lehernya menggunakan pisau.
Aksi tersebut sempat terhenti ketika pisau terlepas. Namun pelaku kembali mengambil parang yang disembunyikan dan melanjutkan serangan hingga korban tidak lagi bergerak.
Setelah memastikan korban meninggal dunia, pelaku mengambil uang tunai sekitar Rp15 juta dari pakaian korban. Ia juga membawa kabur satu gelang emas, dua cincin emas, serta sejumlah surat berharga sebelum melarikan diri.
Kasus ini terungkap pada Kamis (2/4/2026), setelah seorang saksi curiga melihat rumah korban dalam kondisi tertutup dengan lampu teras yang masih menyala sejak pagi. Bersama keluarga, saksi kemudian memeriksa rumah dan menemukan korban telah meninggal dunia di ruang tengah.
Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak langsung melakukan penyelidikan. Polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan melacak keberadaannya hingga ke Kabupaten Pelalawan.
Pelaku akhirnya ditangkap pada Jumat (3/4/2026) sekitar pukul 03.30 WIB di sebuah hotel di Pangkalan Kerinci. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya parang dan pisau yang digunakan pelaku, serta pakaian korban yang berlumuran darah.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Siak dan masih menjalani proses hukum lebih lanjut.
















