Ia menegaskan, pengungkapan kasus narkotika tersebut merupakan wujud nyata upaya penegakan hukum Polri dalam mempersempit ruang gerak peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Payakumbuh.
Selain penegakan hukum, pengungkapan ini juga bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya penyalahgunaan narkotika serta ancaman hukum bagi pihak yang terlibat.
“Harapannya hal ini menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa peredaran dan penyalahgunaan narkotika merupakan tindakan melanggar hukum dan berpotensi merusak generasi bangsa. Untuk itu kami sangat mengapresiasi peran serta masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan dalam upaya pemberantasan narkoba,” pungkas AKP Hendra.














