Kabarminang – Dua pembunuh yang sempat menggemparkan Kabupaten Padang Pariaman kini resmi mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pariaman. Mereka adalah Indra Septiarman alias In Dragon, terpidana mati kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari, dan Satria Juanda alias Wanda, tersangka pembunuhan berantai terhadap tiga perempuan.
Keduanya kini berada di balik jeruji besi lembaga pemasyarakatan yang sama, menandai babak baru dalam perjalanan panjang penegakan hukum di Padang Pariaman.
In Dragon: Terpidana Mati Kasus Nia Kurnia Sari Akhirnya Masuk Lapas
Setelah hampir dua tahun sejak tragedi di Kayu Tanam, pelaku pembunuhan Nia Kurnia Sari, Indra Septiarman alias In Dragon, resmi dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Pariaman pada Senin (27/10/2025). In Dragon kini menempati blok khusus pengamanan tinggi, di bawah pengawasan ketat petugas lapas.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pariaman, Wendri Finisa, menegaskan bahwa pelaksanaan hukuman mati tidak dapat dilakukan secara instan karena harus melalui sejumlah tahapan hukum dan administratif.
“Eksekusi mati di Indonesia bukan proses yang bisa dilakukan serta-merta. Ada mekanisme yang harus dijalankan, mulai dari pemberitahuan kepada keluarga terpidana hingga penetapan waktu oleh Kejaksaan Agung,” jelas Wendri, belum lama ini.
Ia memastikan selama masa tunggu, In Dragon tetap memperoleh hak-haknya sebagai narapidana, termasuk pendampingan spiritual dan perlakuan manusiawi.
“Kami menghormati hak-hak hukum terpidana, tetapi negara juga berkewajiban memastikan putusan pengadilan dijalankan sebagaimana mestinya,” tambahnya.










