Dalam kesaksian mereka, para terpidana menyatakan telah mengetahui bahwa lahan yang dibayarkan merupakan milik pemerintah daerah. Keterangan itu tidak dibantah oleh para terdakwa lainnya, sebagaimana diungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumbar, M. Rasyid.
“Kesaksian mereka penting dalam mengungkap peran berbagai pihak dalam skema korupsi pembebasan lahan proyek tol ini,” ujar Rasyid.
Ia menambahkan, seluruh saksi yang dihadirkan dalam sidang itu merupakan pegawai BPN Sumbar. Sidang juga berlangsung terbuka untuk umum dan berlangsung tertib. Seusai bersaksi, ketiga terpidana tampak bersalaman dengan para saksi lainnya.
Perkara yang kini disidangkan merupakan bagian dari jilid kedua kasus korupsi lahan untuk proyek Tol Padang–Sicincin. Sebanyak 11 orang duduk di kursi terdakwa, terdiri dari dua aparatur sipil negara (ASN) dari BPN dan sembilan warga sipil. Mereka diduga menerima pembayaran ganti rugi atas lahan yang sejatinya merupakan milik negara.
Sementara itu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Barat mencatat bahwa dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp27 miliar.