Kamis, Juli 24, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Dua Mantan Pejabat BPN Sumbar Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Lahan

Redaksi
Rabu, 23 Juli 2025 17:10
in Hukum & Kriminal
Sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pembayaran ganti rugi pembebasan lahan Taman Keanekaragaman Hayati (KEHATI) di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang pada Selasa (22/07/2025).

Sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pembayaran ganti rugi pembebasan lahan Taman Keanekaragaman Hayati (KEHATI) di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang pada Selasa (22/07/2025).


Kabarminang – Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Barat, Saiful, dituntut pidana penjara selama 10 tahun serta denda Rp500 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia didakwa terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembayaran ganti rugi pembebasan lahan Taman Keanekaragaman Hayati (KEHATI) di Ibu Kota Kabupaten (IKK) milik Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman pada 2020 dan 2021.

Tuntutan itu dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang pada Selasa (22/07/2025) sore. Majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan terdiri dari Dedi Kuswara sebagai ketua, serta Fatchu Rahman dan Emria Fitriani sebagai hakim anggota.

Selain Saiful, JPU juga menuntut Yuhendri selaku mantan Kepala Bidang BPN Sumbar dengan tuntutan serupa: 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

“Terdakwa Saiful dan Yuhendri masing-masing dituntut pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Keduanya juga dituntut membayar denda Rp500 juta, subsider 4 bulan kurungan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumbar, M. Rasyid, Rabu (23/07/2025).

Menurut Rasyid, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Secara alternatif, mereka juga dijerat dengan Pasal 3 undang-undang yang sama.

Tak hanya dua pejabat BPN itu, JPU turut menuntut sembilan warga lainnya yang menerima dana ganti rugi lahan. Berikut rincian tuntutan terhadap masing-masing terdakwa:

  1. Amroh: 5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp197,52 juta (dikurangi Rp5 juta yang telah dititipkan ke Kejari Pariaman).
  2. Arlia Mursida: 5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp200,23 juta (dikurangi Rp5 juta yang telah dititipkan).
  3. Bakri: 8 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp3,47 miliar.
  4. M. Nur Dt. Penghulu: 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp483,66 juta.
  5. Marina: 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, dengan uang pengganti Rp40,09 juta yang telah dikembalikan.
  6. Syamsir: 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp2,19 miliar. Jika tidak dibayar dalam 1 bulan, diganti 3 tahun 9 bulan penjara.
  7. Zainuddin: 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp2,24 miliar. Jika tidak dibayar dalam 1 bulan, diganti pidana penjara 3 tahun 9 bulan.
  8. Zainuddin alias Buyung Ketek: 5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp382,37 juta (dikurangi Rp3 juta yang telah dititipkan). Bila tidak dibayar, diganti dengan pidana 2 tahun 6 bulan penjara.
  9. Suharmen: 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, dengan uang pengganti Rp16,51 juta yang telah dikembalikan ke Kejati Sumbar.

Akibat perbuatan para terdakwa, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp27 miliar.

Kasus ini berawal dari proses pengadaan lahan untuk pembangunan Jalan Tol Padang–Pekanbaru pada 2020. Saat itu, Saiful dan Yuhendri membentuk satuan tugas untuk memproses lahan KEHATI, meskipun diketahui bahwa lahan tersebut telah dinyatakan sebagai aset milik Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman oleh Asisten III Setdakab.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: BPN SumbarKorupsi BPN SumbarMantan Pejabat BPN Sumbar Korupsi

Berita Terkait

Curi Seng di Kandang Ayam, Pria di Padang Ditangkap

Curi Seng di Kandang Ayam, Pria di Padang Ditangkap

23 Juli 2025
Dua Tersangka Korupsi Proyek Pengaman Sungai di Solok Diserahkan ke JPU

Dua Tersangka Korupsi Proyek Pengaman Sungai di Solok Diserahkan ke JPU

22 Juli 2025
Gadaikan Motor Dinas demi Judi Slot, Dua Pria Diciduk Polisi

Gadaikan Motor Dinas demi Judi Slot, Dua Pria Diciduk Polisi

21 Juli 2025
Ditinggal 5 Rekan Masuk Penjara, Irwandi Akhirnya Menyusul

Ditinggal 5 Rekan Masuk Penjara, Irwandi Akhirnya Menyusul

20 Juli 2025
Pria Bertato Naik Mobil Kijang Kepergok Curi Kotak Amal Masjid di Sijunjung

Pria Bertato Naik Mobil Kijang Kepergok Curi Kotak Amal Masjid di Sijunjung

20 Juli 2025
Pemuda di Padang Ditangkap Polisi, Tiga Paket Sabu Disita

Pemuda di Padang Ditangkap Polisi, Tiga Paket Sabu Disita

20 Juli 2025
Next Post
Viral Keributan Pengunjung Mabuk, Satpol PP Segel Kedai Tuak di Padang Pariaman

Viral Keributan Pengunjung Mabuk, Satpol PP Segel Kedai Tuak di Padang Pariaman

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Perkosa Siswi SMA dalam Angkot, Sopir di Tanah Datar Ditangkap, Korban Hamil

Perkosa Siswi SMA dalam Angkot, Sopir di Tanah Datar Ditangkap, Korban Hamil

19 Juli 2025

Istri di Pesisir Selatan Nikah dengan Pria Lain Saat Suami Merantau ke Malaysia

Istri di Pesisir Selatan Nikah dengan Pria Lain Saat Suami Merantau ke Malaysia

18 Juli 2025

Aktivitas Penambangannya Diprotes, PT Tigo Padusi Nusantara Dinyatakan Berizin

Perusahaan Galian C di Koto Rawang Pesisir Selatan Didemo, Dinas ESDM: Izinnya Lengkap

23 Juli 2025

Mayat Guru Wanita Asal Batusangkar Ditemukan di Sungai Padang Pariaman

Mayat Guru Wanita Asal Batusangkar Ditemukan di Sungai Padang Pariaman

3 Maret 2025

Cika Dimakamkan di Samping Ibunya, Keluarga Tak Kuasa Menahan Duka

Cika Dimakamkan di Samping Ibunya, Keluarga Tak Kuasa Menahan Duka

17 Juli 2025

15 Orang Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Dana Donasi Gempa Pasaman

Terkait Dugaan Pungli di Bapenda Sumbar, Begini Kata Inspektorat 

15 Juni 2025

Lintas Generasi di Pancung Soal dan Air Pura Pesisir Selatan Bentuk Inderapura Bersatu

Lintas Generasi di Pancung Soal dan Air Pura Pesisir Selatan Bentuk Inderapura Bersatu

21 Juli 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.