Jumat, Agustus 14, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Dua Dosennya Dilaporkan Berzina, UIN Bukittinggi Buka Suara

Redaksi
Jumat, 14 Agustus 2026 15:47
in Hukum & Kriminal
Gedung Rektorat UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Foto: UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi

Gedung Rektorat UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Foto: UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi


Pengacara pelapor, Muhammad Nur Idris, menginformasikan bahwa pelapor dalam perkara itu ialah YS (38 tahun), karyawan BUMN yang merupakan mantan istri dari terdakwa FEP. Ia menyebut bahwa YS dan FEP dikaruniai dua orang anak, yang kini masih kecil. ​Sementara itu, katanya, terdakwa ME merupakan janda.

Idris mengatakan bahwa kedua dosen itu kini telah terdaftar untuk menjalani proses persidangan sebagaimana dapat dilihat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bukittinggi. Dalam SIPP itu sidang pertama dilakukan pada Selasa (11/8/2026) dengan agenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan kelengkapan dukumen advokat terdakwa. Namun, sidang itu ditunda dengan alasan pembacaan perlawanan terhadap dakwaan penuntut umum oleh advokat terdakwa, yang akan diselenggarakan pada Kamis (20/8/2026).

Idris mengatakan bahwa perkara FEP terdaftar dengan nomor 88/Pid.B/2026/PN Bkt, dengan sangkaan Pasal 428 ayat 1 KUHP tentang Penelantaran Anak juncto Pasal 411 KUHP tentang Perzinaan. ​Sementara itu, katanya, perkara untuk terdakwa ME terdaftar dengan nomor yang sama di Pengadilan Negeri Bukittinggi, khusus untuk sangkaan pelanggaran Pasal 411 KUHP perihal perzinaan.

​Idris menceritakan bahwa dugaan perzinaan tersebut kali pertama diketahui oleh YS pada 2023 saat ia dan FEP masih berstatus suami istri. Hubungan keduanya kemudian berlanjut hingga tingkat perceraian yang diputus oleh Pengadilan Agama pada 11 Desember 2025.

​Setelah itu, kata Idris, YS melaporkan FEP ke Polresta Bukittinggi pada 19 Maret 2025 atas dugaan perzinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dari serangkaian pemeriksaan, katanya, penyidik menetapkan FEP dan ME sebagai tersangka, kemudian melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Bukittinggi.

​”Bahasa lazimnya berselingkuh. Namun, bahasa hukumnya perzinaan. Kami mempercayakan seluruh pemeriksaan dan proses hukum ini kepada jaksa penuntut umum dan majelis hakim,” ucap Idris kepada Kabarminang.com pada Rabu (12/8/2026) malam.

Idris menegaskan bahwa pelapor tidak berniat mendahului putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bukittinggi. Namun, pihaknya berharap pengadilan dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya bagi korban.

​Mengenai status kelembagaan tempat kedua terdakwa mengabdi, Idris menekankan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh FEP dan ME merupakan tindakan pribadi. Namun, menurutnya, status profesi mereka membuat nama kampus ikut terbawa secara tak terhindarkan.


halaman 3 dari 4
Prev1234Selanjutnya
Tags: asas praduga tak bersalahberita Bukittinggiberita Sumatera BaratBukittinggidosen Bukittinggidosen UIN Bukittinggidugaan perzinaan dosenFEPkasus dosen Sumbarkasus dosen UIN Bukittinggikasus hukum dosenkasus perzinaan Bukittinggikasus perzinaan Sumatera BaratKUHP perzinaanMEPasal 411 KUHPPengadilan Negeri Bukittinggiperkara dosen UINperzinaan BukittinggiPN Bukittinggiproses hukum dosensidang dosen UIN Bukittinggisidang perzinaanSumbarUIN BukittinggiUIN Sjech M Djamil Djambek Bukittinggi

Berita Terkait

Dua Orang di Dharmasraya Ditahan Polisi karena Curi Uang Rp100 Juta

Dua Orang di Dharmasraya Ditahan Polisi karena Curi Uang Rp100 Juta

14 Agustus 2026
Kasus Korupsi Tangki Septik Pariaman, Dirut Perusahaan Jadi Tersangka Baru

Kasus Korupsi Tangki Septik Pariaman, Dirut Perusahaan Jadi Tersangka Baru

14 Agustus 2026
8 Personel Polresta Padang Dipecat Tidak Hormat Terkait Penyalahgunaan Sabu

8 Personel Polresta Padang Dipecat Tidak Hormat Terkait Penyalahgunaan Sabu

14 Agustus 2026
Kasus Dugaan Pelecehan Polwan Polda Sumbar, Kuasa Hukum AKBP F Beberkan Versi Berbeda

Kasus Dugaan Pelecehan Polwan Polda Sumbar, Kuasa Hukum AKBP F Beberkan Versi Berbeda

14 Agustus 2026
Anaknya Setubuhi Siswi SMP, Pria di Solok Selatan Ditahan Polisi karena Ancam Orang Tua Korban

Anaknya Setubuhi Siswi SMP, Pria di Solok Selatan Ditahan Polisi karena Ancam Orang Tua Korban

13 Agustus 2026
Pengacara Dosen Fort De Kock Bukittinggi Ajukan Perlindungan ke LPSK, Soroti Laporan Polisi Tandingan

Pengacara Dosen Fort De Kock Bukittinggi Ajukan Perlindungan ke LPSK, Soroti Laporan Polisi Tandingan

13 Agustus 2026
Next Post
Minibus Tabrak Warung di Padang, Korban Dua Orang

Minibus Tabrak Warung di Padang, Korban Dua Orang

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Dicuekkan 2 Minggu, Guru Pria di Pesisir Selatan Bentak Guru Wanita, Korban Lapor Polisi

Dicuekkan 2 Minggu, Guru Pria di Pesisir Selatan Bentak Guru Wanita, Korban Lapor Polisi

11 Agustus 2026

Viral Video Guru Pria dan Wanita Diduga Cekcok di Ruang Kelas di Pesisir Selatan

Viral Video Guru Pria dan Wanita Diduga Cekcok di Ruang Kelas di Pesisir Selatan

11 Agustus 2026

Kecelakaan di Lima Puluh Kota, Honda Beat Tabrak Luxio, Pengendara Tewas

Kecelakaan di Lima Puluh Kota, Honda Beat Tabrak Luxio, Pengendara Tewas

12 Agustus 2026

Kakak Siswi SD Korban Perundungan di Sijunjung Ceritakan Kronologi Adiknya Dianiaya

Kakak Siswi SD Korban Perundungan di Sijunjung Ceritakan Kronologi Adiknya Dianiaya

7 Agustus 2026

Motor dan Mobil Terlibat Kecelakaan di Lima Puluh Kota, Satu Orang Tewas

Motor dan Mobil Terlibat Kecelakaan di Lima Puluh Kota, Satu Orang Tewas

12 Agustus 2026

Dua Dosen UIN Bukittinggi Diduga Berzina, Kasusnya Masuk Proses Persidangan

Dua Dosen UIN Bukittinggi Diduga Berzina, Kasusnya Masuk Proses Persidangan

13 Agustus 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.