Selain menegaskan sikap terhadap proses hukum, Aldino mengatakan bahwa pentingnya menjaga nama baik dan marwah institusi. Pihaknya akan meminta pihak-pihak yang membawa, mengaitkan, atau menggunakan nama UIN Bukittinggi dalam penyebaran informasi yang menimbulkan sentimen negatif terhadap institusi untuk melakukan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka.
“Klarifikasi dan permintaan maaf tersebut diharapkan disampaikan melalui kanal yang sebanding dengan penyebaran informasi sebelumnya, termasuk media sosial maupun media online atau portal berita,” ujar Aldino.
Menurut Aldino, hal tersebut penting dilakukan agar nama baik institusi tidak terus terbebani oleh opini dan stigma yang muncul dari sebuah perkara yang belum memperoleh kekuatan hukum tetap.
Ia menyampaikan bahwa UIN Bukittinggi menegaskan bahwa perkara yang melibatkan individu tidak serta-merta dapat digeneralisasi menjadi persoalan institusi. Sebagai lembaga pendidikan tinggi, katanya, UIN Bukittinggi memiliki mekanisme etik, disiplin dan tata kelola kepegawaian.
“Setiap persoalan yang melibatkan sivitas akademika akan ditangani berdasarkan aturan, bukti dan proses yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Aldino.
Karena itu, kata Aldino, UIN Bukittinggi mengajak masyarakat, media, dan semua pihak untuk tetap mengedepankan prinsip keberimbangan, verifikasi, dan asas praduga tak bersalah. Ia juga meminta media untuk membedakan secara jelas antara tindakan individu dengan tanggung jawab institusi dalam pemberitaan mengenai perkara yang sedang berproses tersebut.
UIN Bukittinggi, kata Aldino, tetap berkomitmen menjaga integritas, marwah akademik, serta kepercayaan masyarakat sekaligus menghormati hak setiap warga negara untuk memperoleh perlakuan yang adil di hadapan hukum. Ia menyampaikan bahwa sikap tersebut merupakan bentuk komitmen institusi untuk menjaga keseimbangan antara penghormatan terhadap proses hukum, asas praduga tak bersalah, dan marwah UIN Bukittinggi.
Sebelumnya diberitakan bahwa kasus dua dosen UIN Bukittinggi berinisial FEP (38 tahun) dan ME (39 tahun) masuk proses persidangan di Pengadilan Negeri Bukittinggi atas dugaan berzina.
















