Karena itu, ZB melaporkan D sebagai terduga pelaku utama ke Polres Padang Pariaman pada Jumat (7/3). Setelah ZB melapor ke polisi, orang tua D meminta damai dan bersedia menikahkan anaknya dengan RHS. Namun, kali ini giliran ZB yang menolak damai. Ia ingin D dihukum.
“Karena menolak berdamai dengan mereka, saya dikucilkan di kampung ini,” ucapnya.
ZB mengatakan bahwa D mengajak teman-temannya untuk mencabuli RHS. ZB menyebut bahwa total terduga pelakunya sembilan orang, dengan D sebagai terduga pelaku utama. Ia mengatakan bahwa D diduga menyetubuhi RHS sebanyak empat kali, tiga orang lainnya masing-masing diduga menyetubuhi RHS satu kali, sedangkan lima orang lainnya diduga melecehkan RHS secara seksual.
“Satu orang di antara pelaku masih duduk di bangku SMP. Semuanya kabur setelah saya melaporkan kasus ini ke polisi,” tuturnya.
ZB menambahkan bahwa akibat pencabulan itu, RHS trauma dan malu sehingga tidak mau bersekolah. (HA)