Kabarminang — Seorang pria di Jorong Tangah Padang, Nagari Situjuah Banda Dalam, Kecamatan Situjuah Limo Nagari, Limapuluh Kota, dilaporkan ke polres atas dugaan menyetubuhi anak kandungnya dan mengintip korban mandi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Payakumbuh, Iptu Andrio Siregar, mengatakan bahwa pria tersebut berinisial ZM (49 tahun), petani, sedangkan korban berinisial SN (17 tahun).
Andrio menerangkan bahwa perbuatan bejat ZM terungkap pada Selasa (17/2/2026), saat paman (mamak) SN bertanya mengapa SN jarang pulang ke rumahnya. Korban lalu membeberkan kepada pamannya bahwa takut pulang karena sering diintip oleh korban sewaktu mandi.
“Selain itu, korban mengaku sudah disetubuhi oleh ayahnya,” ujar Andrio pada Sabtu (28/3/2026).
Menurut pengakuannya, kata Andrio, korban disetubuhi ayahnya pada pertengahan 2019, saat ia berusia sepuluh tahun. Ia menyebut bahwa korban tidak ingat bulan dan tanggal peristiwa itu.
Setelah mendengar cerita itu, kata Andrio, paman korban membawa korban untuk menemui ZM. Ia menyebut bahwa paman korban bertanya kepada ZM apakah benar ZM sudah menyetubuhi SN.
“Pelaku mengaku perbuatannya, kemudian bersujud meminta maaf kepada paman korban. Dia mengatakan bahwa ia khilaf sudah menyetubuhi anaknya,” tutur Andrio.
Setelah mendengar cerita anaknya, kata Andrio, ibu korban melapokan ZM ke Polres Payakumbuh pada Jumat (20/3/2026).














