Kabarminang – Nama institusi Polri kembali menjadi sorotan. Seorang perwira menengah Polri yang menjabat Direktur Reserse Narkoba Polda NTT dinonaktifkan dari jabatannya setelah diduga terlibat praktik pemerasan terhadap dua tersangka perkara narkoba.
Kapolda NTT, Irjen Pol Rudi Darmoko, mengambil langkah tegas dengan mencopot Kombes Pol Adriyanto Tedjo Baskoro dari jabatannya. Selain itu, enam anggota yang diduga terlibat juga telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan internal.
Dilansir dari NTT Hits pada Minggu (15/3), keenam anggota itu ialah AKP HSB, Ipda BB, Aipda OT, Brigpol AI, Briptu LBM, dan Bripda JG.
Kabid Propam Polda NTT, AKBP Muhammad Andra Wardhana, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya internal Polri untuk memastikan setiap personel menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan berintegritas.
“Bidpropam Polda NTT telah melakukan pemeriksaan awal terhadap sejumlah personel yang diduga terlibat serta mengumpulkan bukti-bukti pendukung, termasuk terkait aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara ini,” kata Andra kepada wartawan, Minggu (15/3).
Ia menjelaskan dugaan pelanggaran tersebut bermula pada rentang waktu Maret hingga Juli 2025 ketika Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT tengah mengembangkan perkara dugaan tindak pidana kesehatan terkait peredaran obat-obatan terlarang jenis poppers.
Dalam proses penyidikan itu, muncul dugaan penyalahgunaan wewenang oleh seorang perwira menengah bersama sejumlah anggota lainnya. Mereka diduga melakukan pemerasan terhadap dua tersangka berinisial SF dan JH.
Nilai transaksi dalam dugaan pemerasan tersebut disebut mencapai Rp375 juta.















