Sementara itu, kata Monika, korban dioperasi pada Kamis (30/7/2026) untuk menjahit luka robek akibat bacokan parang Bujang.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Agam, AKP Rinto Alwi, mengatakan bahwa pihaknya sudah menangkap pelaku, yang bernama Nasirudin alias Bujang (61 tahun) di rumah istri pelaku di Nagari Batu Ampa, Kecamatan Lubuk Basung, pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Pihaknya menjerat Pasal 468 ayat 1 juncto Pasal 466 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
halaman 2 dari 2















