Kabarminang — Warga menangkap seorang pria di kawasan Jalan Bandar Olo, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), pada Selasa (5/5/2026) sore karena diduga mencuri sepeda motor.
Kepala Unit Operasional Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, Iptu Adrian Afandi, mengatakan bahwa pria itu berinisial RA (44 tahun), buruh harian lepas, tinggal di kawasan Kampung Terandam, Kecamatan Padang Timur.
Perihal dugaan pencurian itu, Afandi menceritakan bahwa pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB pemilik kendaraan memarkirkan Yamaha Fino hitam bernomor polisi BA 2648 BO di depan toko tempatnya bekerja, di depan Toko Cat M Rafi. Tak lama kemudian, korban mendengar teriakan seorang karyawan wanita yang memberitahukan bahwa sepeda motor korban dibawa kabur oleh seseorang.
“Mendengar hal tersebut, korban langsung mengejar pelaku menggunakan sepeda motor karyawan lainnya. Korban mengejar pelaku di kawasan belakang Olo hingga simpang empat Jalan M. Yamin,” ujar Afandi pada Kamis (7/5/2026).
Saat berusaha melarikan diri, kata Afandi, pelaku menabrak kendaraan lain hingga terjatuh. Ia menyebut bahwa pelaku kemudian mencoba kabur dengan berlari, tetapi ia akhrnya tertangkap oleh warga di sekitar Pasar Raya Padang.
Setelah menangkap pelaku, kata Afandi, warga membawanya ke Pos Ronda Los Baro sambil menunggu kedatangan polisi. Ia mengatakan bahwa warga yang geram meneriaki pelaku sebagai maling.
Pihaknya kemudian menjemput pelaku setelah menerima laporan dari warga tentang penangkapan maling sepeda motor. Di sana pihaknya menemukan pelaku dan barang bukti.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa dia mencuri sepeda motor korban,” ucapnya.
Afandi mengatakan bahwa pihaknya akan menjerat RA dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasrakan pasal itu, RA terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
















