Kabarminang – Polisi menangkap seorang terduga pencuri sepeda motor di rumah orang tuanya di Jorong Ekor Parit, Nagari Limbanang, Kecamatan Suliki, Limapuluh Kota, pada Rabu (27/8/2025) sekitar pukul 01.30 WIB. Pria berinisial EP (34) itu diduga mencuri Honda Beat hitam BA 2307 CA di Lapangan Bola Tanjung Jati, Nagari VII Koto Talago, Kecamatan Guguak, kabupaten tersebut, pada Minggu (28/5/2023) sekitar pukul 18.00 WIB.
Informasi itu disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres 50 Kota, Iptu Repaldi. Ia mengatakan bahwa pihaknya menangkap EP, yang sudah lama masuk daftar target operasi, dalam Operasi Jaran Singgalang 2025.
“EP ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/30/V/2023/SPKT/Polsek Guguk/Polres 50 Kota/Polda Sumbar tanggal 28 Mei 2023,” ujar Repaldi.
Pihaknya membawa EP ke Kantor Polres 50 Kota untuk diproses hukum. Pihaknya menetapkan EP sebagai tersangka pencuri sepeda motor dan menjeratnya dengan Pasal 363 juncto 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Repaldi menambahkan bahwa Polres 50 Kota menegaskan komitmennya dalam memberantas pencurian kendaraan motor di wilayah hukum Limapuluh Kota, khususnya dalam rangkaian Operasi Jaran Singgalang 2025. Ia menyebut bahwa operasi yang dilakukan Satreskrim itu berlangsung sejak 25 Agustus hingga 7 September.