Jumat, Agustus 29, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Curi Motor pada 2023, Warga Limapuluh Kota Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Holy Adib
Rabu, 27 Agustus 2025 19:52
in Hukum & Kriminal
Polisi menangkap terduga pencuri sepeda motor di rumah orang tuanya di Jorong Ekor Parit, Nagari Limbanang, Kecamatan Suliki, Limapuluh Kota, pada Rabu (27/8/2025) sekitar pukul 01.30 WIB. Foto: Polres 50 Kota

Polisi menangkap terduga pencuri sepeda motor di rumah orang tuanya di Jorong Ekor Parit, Nagari Limbanang, Kecamatan Suliki, Limapuluh Kota, pada Rabu (27/8/2025) sekitar pukul 01.30 WIB. Foto: Polres 50 Kota


Kabarminang – Polisi menangkap seorang terduga pencuri sepeda motor di rumah orang tuanya di Jorong Ekor Parit, Nagari Limbanang, Kecamatan Suliki, Limapuluh Kota, pada Rabu (27/8/2025) sekitar pukul 01.30 WIB. Pria berinisial EP (34) itu diduga mencuri Honda Beat hitam BA 2307 CA di Lapangan Bola Tanjung Jati, Nagari VII Koto Talago, Kecamatan Guguak, kabupaten tersebut, pada Minggu (28/5/2023) sekitar pukul 18.00 WIB.

Informasi itu disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres 50 Kota, Iptu Repaldi. Ia mengatakan bahwa pihaknya menangkap EP, yang sudah lama masuk daftar target operasi, dalam Operasi Jaran Singgalang 2025.

“EP ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/30/V/2023/SPKT/Polsek Guguk/Polres 50 Kota/Polda Sumbar tanggal 28 Mei 2023,” ujar Repaldi.

Pihaknya membawa EP ke Kantor Polres 50 Kota untuk diproses hukum. Pihaknya menetapkan EP sebagai tersangka pencuri sepeda motor dan menjeratnya dengan Pasal 363 juncto 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Repaldi menambahkan bahwa Polres 50 Kota menegaskan komitmennya dalam memberantas pencurian kendaraan motor di wilayah hukum Limapuluh Kota, khususnya dalam rangkaian Operasi Jaran Singgalang 2025. Ia menyebut bahwa operasi yang dilakukan Satreskrim itu berlangsung sejak 25 Agustus hingga 7 September.

 


Tags: Curanmor di Limapuluh KotaLimapuluh KotaPencurian sepeda motor di Limapuluh Kota

Berita Terkait

Kurir Narkoba Asal Padang Panjang Ditangkap Polisi, Simpan Sabu di Saku Celana

Kurir Narkoba Asal Padang Panjang Ditangkap Polisi, Simpan Sabu di Saku Celana

29 Agustus 2025
Ayah Diduga Cabuli Anak Tiri Usia 4 Tahun di Padang Pariaman

Diduga Cabuli Anak Bawah Umur, Guru Ngaji di Agam Dilaporkan ke Polres

28 Agustus 2025
Remaja 16 Tahun Ditangkap di Pekanbaru, Diduga Jadi Kurir 279 Gram Heroin

Remaja 16 Tahun Ditangkap di Pekanbaru, Diduga Jadi Kurir 279 Gram Heroin

28 Agustus 2025
Pria Asal Padang Ditangkap Polisi karena Bawa 40 Kg Ganja

Pria Asal Padang Ditangkap Polisi karena Bawa 40 Kg Ganja

27 Agustus 2025
Oknum TNI AL Diduga Aniaya Warga Pekanbaru hingga Tewas, Kini Diperiksa POM AL

Oknum TNI AL Diduga Aniaya Warga Pekanbaru hingga Tewas, Kini Diperiksa POM AL

27 Agustus 2025
Jarah Barang di Toko yang Terbakar di Pasar Payakumbuh, 10 Orang Ditangkap

Jarah Barang di Toko yang Terbakar di Pasar Payakumbuh, 10 Orang Ditangkap

26 Agustus 2025
Next Post
Sempat Dirumahkan, Non-ASN Padang Panjang Kembali Bekerja Lewat Skema PPPK Paruh Waktu

Wali Kota Padang Panjang Usulkan 1.126 PPPK Paruh Waktu ke Kemenpan RB

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

4 Operator Ekskavator Tambang Emas Ilegal di Pasaman Barat Ditangkap Polisi

4 Operator Ekskavator Tambang Emas Ilegal di Pasaman Barat Ditangkap Polisi

22 Agustus 2025

Redaksi & Perusahaan

Rumor Kedekatan Politik Warnai Seleksi Direktur PDAM Tirta Sago Payakumbuh

21 Agustus 2025

Bupati Dharmasraya Apresiasi Kreativitas Warga Sungai Duo, Janjikan Dana Pawai Rp50 Juta untuk 2026

Bupati Dharmasraya Apresiasi Kreativitas Warga Sungai Duo, Janjikan Dana Pawai Rp50 Juta untuk 2026

24 Agustus 2025

Viral Video Bernarasi Pejabat Kejaksaan Negeri Solok Selatan Selingkuh, Istri Tuntut Pemecatan

Viral Video Bernarasi Pejabat Kejaksaan Negeri Solok Selatan Selingkuh, Istri Tuntut Pemecatan

19 Agustus 2025

5 Kesenian Khas Solok Selatan yang Hampir Punah

5 Kesenian Khas Solok Selatan yang Hampir Punah

16 Februari 2025

Tragis, Pemuda Karyawan Mie Gacoan Tewas Terlindas Truk di Bukittinggi

Tragis, Pemuda Karyawan Mie Gacoan Tewas Terlindas Truk di Bukittinggi

25 Agustus 2025

Pasutri Tertangkap Basah di Bandara, Ternyata Suami Bawa 13 Kg Sabu

Pasutri Tertangkap Basah di Bandara, Ternyata Suami Bawa 13 Kg Sabu

18 Agustus 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.