Pada tanggal itu, kata Wendry, di rumah keadilan restoratif (restorative justice) di Desa Kampung Baru, Kecamatan Pariaman Tengah, Pariaman, jaksa fasilitator melakukan upaya perdamaian antara perdamaian dan korban. Ia menyebut bahwa tersangka meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Wendry menyampaikan bahwa pihaknya mengajukan perkara itu untuk diselesaikan dengan keadilan restoratif karena sudah memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 Perja Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif. Ia menyebut bahwa beberapa alasannya ialah bahwa tersangka dan korban sepakat berdamai; tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana; ancaman hukuman terhadap tersangka tidak lebih dari lima tahun.
“Alasan lainnya, tersangka menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Selain itu, tersangka dan korban merupakan mamak dan kemenakan. Tersangka sudah meminta maaf kepada korban dan korban memaafkannya,” ucap Wendry.
Alasan lain yang mendukung terwujudnya keadilan restoratif tersebut, kata Wendry, berdasarkan hasil profiling terhadap tersangka, tersangka menurut tetangga berkelakukan baik dan tidak pernah sebelumnya melanggar hukum; berasal dari keluarga sangat sederhana yang tinggal dirumah berdua dengan ibunya; dan tersangka tulang punggung keluarga.
Setelah permohonan Kejari Pariaman disetujui oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, kata Wendry, selanjutnya pihaknya menetapkan pembinaan terhadap tersangka. Ia menjelaskan bahwa pembinaan tersebut disesuaikan dengan pendidikan tersangka, yang tidak tamat SD dan latar belakangnya.
“Karena itu, tersangka dikenakan sanksi sosial berupa kewajiban membersihkan Masjid Raya Ulakan Tapakih di lingkungan tempat tinggalnya setiap Jumat selama sebulan di bawah pengawasan tokoh masyarakat setempat, serta mengikuti kegiatan-kegiatan sosial lainnya,” tutur Wendry.
Karena proses keadilan restoratif tersebut telah selesai, kata Wendry, Kejari Pariaman memulangkan Syafrizal pada Rabu (17/12) di aula kejari tersebut. Ia menyebut bahwa pihaknya menanggalkan rompi tahanan tersangka dan menyerahkan tersangka kepada keluarganya, yang diwakili oleh ibu tersangka, yang merupakan nenek korban.












