Minggu, Desember 21, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Curi Motor Kemenakan, Paman di Padang Pariaman Ditangkap, Korban Maafkan Tersangka

Holy Adib
Kamis, 18 Desember 2025 15:08
in Hukum & Kriminal
Kepala Kejari Pariaman, Anggia Yusran, menanggalkan rompi tahanan tersangka pencuri sepeda motor di aula Kejari Pariaman pada Rabu (17/12) pertanda berakhirnya kasus tersangka dengan pendekatan keadilan restoratif. Foto: Kejari Pariaman

Kepala Kejari Pariaman, Anggia Yusran, menanggalkan rompi tahanan tersangka pencuri sepeda motor di aula Kejari Pariaman pada Rabu (17/12) pertanda berakhirnya kasus tersangka dengan pendekatan keadilan restoratif. Foto: Kejari Pariaman


Pada tanggal itu, kata Wendry, di rumah keadilan restoratif (restorative justice) di Desa Kampung Baru, Kecamatan Pariaman Tengah, Pariaman, jaksa fasilitator melakukan upaya perdamaian antara perdamaian dan korban. Ia menyebut bahwa tersangka meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Wendry menyampaikan bahwa pihaknya mengajukan perkara itu untuk diselesaikan dengan keadilan restoratif karena sudah memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 Perja Nomor 15 tahun 2020  tentang  Penghentian  Penuntutan  berdasarkan Keadilan  Restoratif. Ia menyebut bahwa beberapa alasannya ialah bahwa tersangka dan korban sepakat berdamai; tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana; ancaman hukuman terhadap tersangka tidak lebih dari lima tahun.

“Alasan lainnya, tersangka menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Selain itu, tersangka dan korban merupakan mamak dan kemenakan. Tersangka sudah meminta maaf kepada korban dan korban memaafkannya,” ucap Wendry.

Alasan lain yang mendukung terwujudnya keadilan restoratif tersebut, kata Wendry, berdasarkan hasil profiling terhadap tersangka, tersangka menurut tetangga berkelakukan baik dan tidak pernah sebelumnya melanggar hukum; berasal dari keluarga sangat sederhana yang tinggal dirumah berdua dengan ibunya; dan tersangka tulang punggung keluarga.

Setelah permohonan Kejari Pariaman disetujui oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, kata Wendry, selanjutnya pihaknya menetapkan pembinaan terhadap tersangka. Ia menjelaskan bahwa pembinaan tersebut disesuaikan dengan pendidikan tersangka, yang tidak tamat SD dan latar belakangnya.

“Karena itu, tersangka dikenakan sanksi sosial berupa kewajiban membersihkan Masjid Raya Ulakan Tapakih di lingkungan tempat tinggalnya setiap Jumat selama sebulan di bawah pengawasan tokoh masyarakat setempat, serta mengikuti kegiatan-kegiatan sosial lainnya,” tutur Wendry.

Karena proses keadilan restoratif tersebut telah selesai, kata Wendry, Kejari Pariaman memulangkan Syafrizal pada Rabu (17/12) di aula kejari tersebut. Ia menyebut bahwa pihaknya menanggalkan rompi tahanan tersangka dan menyerahkan tersangka kepada keluarganya, yang diwakili oleh ibu tersangka, yang merupakan nenek korban.


halaman 2 dari 2
Prev12
Tags: berita kriminal SumbarHonda Scoopy BA 2362 FXhukum pidana Indonesiakasus berakhir damaikasus pencurian Padang Pariamankeadilan restoratifKejaksaan Negeri Pariamankejari pariamanKriminal Padang Pariamanmamak dan kemenakanPadang Pariamanpaman curi motor kemenakanPasal 362 KUHPpembinaan tersangkapencurian keluargapencurian motor ScoopyPencurian Sepeda Motorperdamaian pelaku dan korbanPerja Nomor 15 Tahun 2020Polres Padang PariamanPolsek Nan Sabarisrestorative justicesanksi sosialSumatera Barat

Berita Terkait

Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan pada Temuan Mayat di Limapuluh Kota

Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan pada Temuan Mayat di Limapuluh Kota

20 Desember 2025
Pemko Pariaman Kalah di Pengadilan, SK Pembebasan Tugas Dibatalkan

Pemko Pariaman Kalah di Pengadilan, SK Pembebasan Tugas Dibatalkan

19 Desember 2025
Bawa 4 Karung Ganja dengan Toyota Hiace, 3 Pria Ditangkap di Jalan Bukittinggi–Medan

Kronologi Penangkapan 100 Paket Ganja di Jalur Bukittinggi–Medan, Tiga Pria Diciduk BNNP Sumbar

18 Desember 2025
Polisi Tangkap Pria Diduga Pencuri Mobil Operasional Rumah Sakit di Batusangkar

Polisi Tangkap Pria Diduga Pencuri Mobil Operasional Rumah Sakit di Batusangkar

17 Desember 2025
Bawa 4 Karung Ganja dengan Toyota Hiace, 3 Pria Ditangkap di Jalan Bukittinggi–Medan

Bawa 4 Karung Ganja dengan Toyota Hiace, 3 Pria Ditangkap di Jalan Bukittinggi–Medan

17 Desember 2025
Pria Tua di Limapuluh Kota Cabuli Empat Anak di Bawah Umur

Pria Tua di Limapuluh Kota Cabuli Empat Anak di Bawah Umur

17 Desember 2025
Next Post
TRC Dinas PUPR Padang Buang Lumpur secara Manual

TRC Dinas PUPR Padang Buang Lumpur secara Manual

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Jembatan Putus, Kampung Berpenduduk 678 Orang di Pesisir Selatan Terisolasi, Ekonomi Lumpuh

Rumah Pengungsi Korban Bencana di Pesisir Selatan Kemalingan, Polisi Cek Informasinya

20 Desember 2025

Curi Motor Kemenakan, Paman di Padang Pariaman Ditangkap, Korban Maafkan Tersangka

Curi Motor Kemenakan, Paman di Padang Pariaman Ditangkap, Korban Maafkan Tersangka

18 Desember 2025

Guru SMA di Padang Diduga Berbuat Mesum Sesama Jenis di Toilet Masjid

Pria yang Ditangkap Berbuat Mesum Sesama Jenis Guru SMAN 11 Padang

16 Desember 2025

Jembatan Putus, Kampung Berpenduduk 678 Orang di Pesisir Selatan Terisolasi, Ekonomi Lumpuh

Jembatan Putus, Kampung Berpenduduk 678 Orang di Pesisir Selatan Terisolasi, Ekonomi Lumpuh

20 Desember 2025

Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan pada Temuan Mayat di Limapuluh Kota

Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan pada Temuan Mayat di Limapuluh Kota

20 Desember 2025

Guru SMA di Padang Diduga Berbuat Mesum Sesama Jenis di Toilet Masjid

Guru SMAN 11 Padang yang Berbuat Mesum Sesama Jenis Dinonaktifkan Sementara

16 Desember 2025

Ayah Kandung yang Tusuk Pelaku Pencabulan Anaknya di Padang Pariaman Terancam Hukuman Mati

Ayah Kandung yang Tusuk Pelaku Pencabulan Anaknya di Padang Pariaman Terancam Hukuman Mati

17 November 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.