Kabarminang – Pemerintah Kota (Pemko) Padang menerapkan pembayaran nontunai untuk masuk ke objek wisata Pantai Air Manis. Retribusi melalui karcis berporporasi (dilubangi untuk membagi dua) juga diterapkan melalui pintu masuk yang dikelola swasta.
Untuk diketahui, ada dua pintu masuk resmi menuju pantai yang terkenal dengan legenda Malin Kundang itu. Pintu masuk pertama dikelola oleh Perumda Padang Sejahtera Mandiri (PSM), dan pintu masuk kedua dikelola oleh swasta karena merupakan lahan milik masyarakat.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang, Yudi Indrasyani, mengatakan penerapan pembayaran nontunai dan karcis berporporasi efektif menghindari pungli dan pemalakan di lokasi wisata. Pengunjung wajib menggunakan kartu Brizzi untuk masuk ke lokasi Pantai Air Manis melalui pintu masuk pertama.
“Pintu pertama dikelola Perumda PSM dan menggunakan kartu Brizzi untuk masuk, tarifnya ada di pintu masuk. Sedangkan pintu masuk kedua milik lahan masyarakat dikelola swasta dengan menggunakan karcis yang diporporasi dan dihitung pajak,” terang Yudi, Rabu (2/4).
Wisatawan dibebaskan memilih masuk melalui kedua pintu tersebut. Tarif masuk di pintu pertama tertera di pintu masuk. Sedangkan di pintu kedua, tarif masuk tertera di karcis.
“Karcis di pintu kedua dibuat oleh pihak swasta dan diporporasi oleh Pemko. Pajaknya 10 persen dan masuk ke PAD Kota Padang,” ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Utama Perumda Padang Sejahtera Mandiri (PSM), Alvino Martha menjelaskan, masuk objek wisata Pantai Air Manis menggunakan kartu Brizzi dikenakan biaya sebesar Rp10.500 untuk pengunjung dewasa. Sementara pengunjung anak-anak dikenakan tarif sebesar Rp5.500. (Infopublik)