Kabarminang – Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Forum Masyarakat Petani Pekebun Nagari Kapalo Hilalang, Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, menyampaikan aspirasi terkait ganti rugi tanaman dan bangunan di kawasan Tarok City. Aksi tersebut digelar di halaman Kantor Bupati Padang Pariaman, Komplek IKK Parik Malintang, Senin (1/9/2025).
Aksi yang berlangsung damai ini dipimpin oleh Refdianto bersama teman-temanya. Mereka menyampaikan beberapa tuntutan, seperti, mengevaluasi Surat Keputusan peruntukan lahan eks kebun baru dan kebun lama (eks HGU PT Purna Karya) yang telah diberikan kepada sejumlah instansi, termasuk untuk Yonkes (Batalyon Kesehatan).
Kemudian merealisasikan pembayaran ganti rugi tanaman dan bangunan garapan masyarakat yang terdampak pembangunan jalan dan pemanfaatan lahan oleh pihak pengguna di lokasi eks kebun baru dan kebun lama, yang hingga kini belum diselesaikan.
Setelah melakukan orasi, aspirasi massa diterima oleh Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis. Ia menegaskan komitmennya untuk mendengarkan dan menampung setiap aspirasi masyarakat.
“Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, ambo John Kenedy Azis tidak akan membuat rakyat sengsara. Silahkan kritik ambo kalau salah langkah, ambo bukan anti kritikan. Mari kito duduak basamo untuk mencari penyelesaian,” ujarnya.
Ia mengatakan, pemerintah daerah memahami dan merasakan aspirasi masyarakat, pembatalan SK maupun sertifikat yang telah terbit bukan merupakan kewenangan bupati.
“Pemerintah daerah tentu mendengar dan mencatat seluruh aspirasi masyarakat. Namun, untuk pembatalan sertifikat yang sudah dikeluarkan, itu bukan lagi kewenangan bupati.” jelasnya.
Kendati demikian, JKA memastikan bahwa pemerintah daerah akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk institusi yang berwenang, agar persoalan dapat ditangani secara adil tanpa merugikan masyarakat.
“Yang terpenting, kita tetap mengedepankan musyawarah dan penyelesaian sesuai aturan yang berlaku. Aspirasi masyarakat ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah,” ujarnya.