Minggu, Mei 18, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Buntut Kasus Gus Miftah Hina Pedagang Es Teh, Pendakwah di Indonesia Mesti Sertifikasi?

Nuraini
Kamis, 12 Desember 2024 09:38
in Nasional
Ilustrasi (Foto: ist)

Ilustrasi (Foto: ist)


Kabarminang.com – Buntut kasus Miftah Maulana Habiburrohman atau Gus Miftah yang menghina pedagang es teh, benarkah pendakwah harus bersertifikasi? berikut tanggapan Kementerian Agam (Kemenag).

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Kamaruddin Amin menyampaikan bahwa pemerintah saat ini masih mengkaji pemberlakukan sertifikasi bagi para pendakwah di Indonesia.

“Masih sedang kita kaji, apakah perlu disertifikasi atau tidak,” kata dia yang dikutip melalui Antara Sumbar pada Kamis (12/12).

Menurutnya, jauh sebelum kasus Gus Miftah, pihaknya telah melakukan sertifikasi kepada para juru dakwah. Ia mengatakan Kemenag di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Masyarakat Islam sudah melatih sekitar 12 ribu lebih dai dari berabgai organisasi masyarakat (ormas).

Adapun pelatihan yang diberikan mencakup materi moderasi beragama yang bertujuan agar pendakwah mengedepankan sikap saling menghormati dan menghargai, termasuk pula peningkatan kapasitas wawasan kebangsaan.

“Jadi, seorang penceramah itu tidak hanya pintar dalam ilmu agama, namun juga harus memiliki wawasan kebangsaan serta memiliki jiwa nasionalisme,” ucapnya.

Dalam praktiknya, Kemenag melibatkan peran serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) hingga berbagai lembaga terkait untuk menyertifikasi para juru dakwah. Namun, setelah viralnya kasus Miftah Maulana, Kemenag masih mencari mekanisme yang tepat.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: Gus MiftahKemenagPendakwah

Berita Terkait

Korban Tewas Ledakan Pemusnahan Amunisi di Garut: 4 TNI AD, 9 Warga Sipil

Korban Tewas Ledakan Pemusnahan Amunisi di Garut: 4 TNI AD, 9 Warga Sipil

12 Mei 2025
Ledakan Amunisi di Garut, Sejumlah Anggota TNI Tewas

Ledakan Amunisi di Garut, Sejumlah Anggota TNI Tewas

12 Mei 2025
Viral Pecatan TNI AL Kini Gabung Jadi Tentara Bayaran Rusia di Ukraina

Viral Pecatan TNI AL Kini Gabung Jadi Tentara Bayaran Rusia di Ukraina

11 Mei 2025
Guru Honorer Dapat Bantuan Rp300 Ribu per Bulan Mulai Tahun Ajaran Baru 2025/2026

Guru Honorer Dapat Bantuan Rp300 Ribu per Bulan Mulai Tahun Ajaran Baru 2025/2026

9 Mei 2025
Presiden Prabowo Sebut Tak Ada Niat Mempersulit Hidup Rakyat Indonesia

Prabowo Berencana Bangun Kampung Indonesia di Arab Saudi, Efisiensi Biaya Haji dan Umrah

5 Mei 2025
Viral di Media Sosial, Patung Biawak Ini Diserbu Ribuan Wisatawan hingga Dapat Hak Cipta

Viral di Media Sosial, Patung Biawak Ini Diserbu Ribuan Wisatawan hingga Dapat Hak Cipta

4 Mei 2025
Next Post
Ramlan Nurmatias-Ibnu Asis Raih Suara Terbanyak dalam Quick Count Pilkada Bukittinggi 2024

Inilah 9 Paslon Kabupaten dan Kota di Sumbar Gugat Hasil Pilkada ke MK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERPOPULER

Ayah Tiri di Dharmasraya Aniaya Anak Gadisnya Hingga Tewas Saat Antar Penagih Utang

Ayah Tiri di Dharmasraya Aniaya Anak Gadisnya Hingga Tewas Saat Antar Penagih Utang

13 Mei 2025

Pemuda Asal Sumbar Meninggal Saat Kapal Wisata Karam di Bengkulu, Korban Sementara 7 Penumpang

Pemuda Asal Sumbar Meninggal Saat Kapal Wisata Karam di Bengkulu, Korban Sementara 7 Penumpang

12 Mei 2025

Cewek Tomboy dan Sopir di Solok Kedapatan Berbuat Terlarang, Terancam Penjara 12 Tahun dan Denda Rp800 Juta

Cewek Tomboy dan Sopir di Solok Kedapatan Berbuat Terlarang, Terancam Penjara 12 Tahun dan Denda Rp800 Juta

9 Mei 2025

84 Hari Usai Dilantik, Bupati Dharmasraya Ditinggal Sekda dan Dua Kepala Dinas

84 Hari Usai Dilantik, Bupati Dharmasraya Ditinggal Sekda dan Dua Kepala Dinas

14 Mei 2025

Warga Pesisir Selatan Tewas Kecelakaan di Jalan Tol Palembang

Warga Pesisir Selatan Tewas Kecelakaan di Jalan Tol Palembang

16 Mei 2025

Pria Pasaman Barat Terancam Hukuman Mati, Ini Penyebabnya

Pria Pasaman Barat Terancam Hukuman Mati, Ini Penyebabnya

17 Mei 2025

Patroli Tambang Emas Ilegal di Solok Selatan, Polisi Sita Satu Ekskavator

Patroli Tambang Emas Ilegal di Solok Selatan, Polisi Sita Satu Ekskavator

17 Mei 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.