“Kebakaran selalu terjadi pada ruang, penggunaan lahan, dan aktivitas manusia tertentu, sehingga karhutla harus diselesaikan melalui penataan ruang dan bukan sekadar tindakan hukum sektoral,” katanya.
Karena itu, pemerintah daerah didesak mengevaluasi kesesuaian izin peruntukan lahan, fungsi kawasan penyangga, pengawasan kegiatan pembersihan lahan atau land clearing, serta efektivitas dokumen tata ruang yang berlaku.
Dalam penanganan di lapangan, ia mendorong integrasi lintas sektor dengan prinsip Satu Risiko, Satu Gambaran Spasial, Banyak Aktor.
Prinsip tersebut dapat menghubungkan data dari BMKG, Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), BPBD, kepolisian, hingga pengelola perkebunan.
Sebagai langkah konkret, Timtim juga mendorong masyarakat dilibatkan sebagai garda terdepan melalui mekanisme pelaporan berbasis GIS.
Ia menyebut tiga langkah pencegahan yang perlu diperkuat, yakni pemetaan risiko spasial, penentuan prioritas patroli pengawasan, serta evaluasi tata ruang secara berkelanjutan.















