Selasa, April 7, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Boleh Makan Siang di Restoran Selama Ramadan di Padang, Ini Aturan Resmi Pemko

Redaksi
Senin, 16 Februari 2026 14:12
in Kabar Sumbar
Ilustrasi warung makan. (Gambar dibuat dengan AI)

Ilustrasi warung makan. (Gambar dibuat dengan AI)


Kabarminang – Masyarakat di Kota Padang tetap diperbolehkan makan di tempat (dine in) pada siang hari selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi, dengan sejumlah syarat yang harus dipatuhi sesuai ketentuan Pemerintah Kota (Pemko) Padang.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor 500.13.2/30/Dispar-pdg/2026 tentang operasional usaha pariwisata dan imbauan kepada masyarakat selama Ramadan, yang ditetapkan di Padang pada 13 Februari 2026 dan ditandatangani oleh Wali Kota Padang, Fadly Amran.

Dalam edaran itu dijelaskan, pelayanan makan di tempat masih diperbolehkan sebelum pukul 16.00 WIB. Layanan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak menjalankan ibadah puasa, dengan tetap menjaga norma kesopanan serta ketertiban umum selama bulan Ramadan.

Kebijakan ini memberikan ruang bagi kelompok masyarakat tertentu yang tidak berpuasa, termasuk tamu, wisatawan, maupun warga dengan kondisi khusus, dengan tetap mengedepankan suasana Ramadan yang saling menghormati.

Meski dine in siang hari diperbolehkan, Pemko Padang menegaskan bahwa pelaku usaha rumah makan, restoran, kafe, dan biliar dilarang menyediakan fasilitas music audio maupun live music selama pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan 1447 H.

Selain pengaturan layanan makan, Pemko Padang juga mengimbau masyarakat untuk menjaga ketertiban selama Ramadan, termasuk tidak menyalakan maupun memainkan petasan, mercon, dan sejenisnya karena dapat mengganggu kenyamanan umat muslim dalam menjalankan ibadah.

Di sisi lain, Pemerintah Kota Padang juga menetapkan penutupan operasional tempat hiburan seperti karaoke, pub, bar, diskotik, klub malam, dan sejenisnya, termasuk fasilitas hiburan yang disediakan hotel, mulai satu hari sebelum Ramadan hingga hari ketiga setelah Ramadan 1447 H.

Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan suasana Ramadan yang tertib, kondusif, dan saling menghormati di tengah masyarakat Kota Padang.

Syarat Dine In Siang Hari Selama Ramadan di Padang:

  • Diperbolehkan sebelum pukul 16.00 WIB
  • Diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak menjalankan ibadah puasa
  • Wajib menjaga norma kesopanan dan ketertiban umum
  • Tidak menyediakan music audio maupun live music selama Ramadan

Poin Lengkap Surat Edaran Wali Kota Padang Selama Ramadan 1447 H:

  1. Pelayanan makan di tempat (dine in) sebelum pukul 16.00 WIB diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak menjalankan ibadah puasa dengan tetap menjaga norma kesopanan dan ketertiban umum.
  1. Usaha karaoke, pub, bar, diskotik, klub malam dan sejenisnya (termasuk fasilitas yang disediakan hotel) dilarang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan operasional pada satu hari sebelum bulan Ramadan sampai dengan hari ketiga setelah bulan Ramadan 1447 H.
  2. Usaha rumah makan, restoran, kafe dan biliar dilarang memberikan fasilitas music audio dan live music selama pelaksanaan ibadah pada bulan Ramadan 1447 H.
  3. Setiap pemilik usaha yang melanggar atau tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dikenakan sanksi sesuai Pasal 83 Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, berupa pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000.
  4. Diimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak menyalakan maupun memainkan petasan, mercon dan sejenisnya selama bulan suci Ramadan yang dapat mengganggu kenyamanan umat muslim dalam menjalankan ibadah.

Tags: Aturan Ramadan PadangDine In RamadanKebijakan RamadanPemko PadangRamadan 2026Restoran PadangSumbarkita RegionalSurat Edaran Wali Kota Padang

Berita Terkait

Pemko Padang Kembali Gelar Padang Rancak Award 2026, Bidik RT Terbersih dan Terindah

Pemko Padang Kembali Gelar Padang Rancak Award 2026, Bidik RT Terbersih dan Terindah

7 April 2026
Wali Kota Padang Sambut Kunjungan Filantropis Dubai Syekh Al Khoory, Jajaki Kerja Sama Sosial dan Pendidikan

Wali Kota Padang Sambut Kunjungan Filantropis Dubai Syekh Al Khoory, Jajaki Kerja Sama Sosial dan Pendidikan

6 April 2026
Pemkab Dharmasraya Kerahkan Alat Berat Tangani Longsor dan Banjir di Sembilan Koto

Pemkab Dharmasraya Kerahkan Alat Berat Tangani Longsor dan Banjir di Sembilan Koto

6 April 2026
Dorong Efisiensi Energi, Sekda Payakumbuh Ajak ASN Ubah Pola Transportasi

Dorong Efisiensi Energi, Sekda Payakumbuh Ajak ASN Ubah Pola Transportasi

6 April 2026
Rudi Repenaldi Tinggalkan Kursi Sekda Padang Pariaman, Kini Jabat Kepala Badan Keuangan Kota Pariaman

Yota Balad Tegaskan Tak Bawa Politik ke Birokrasi Saat Lantik Pejabat Pemko Pariaman

6 April 2026
Rudi Repenaldi Tinggalkan Kursi Sekda Padang Pariaman, Kini Jabat Kepala Badan Keuangan Kota Pariaman

Rudi Repenaldi Tinggalkan Kursi Sekda Padang Pariaman, Kini Jabat Kepala Badan Keuangan Kota Pariaman

6 April 2026
Next Post
Warga Pesisir Selatan Dianiaya 15 Orang di Depan Istri, Polisi Belum Periksa Pelaku

Warga Pesisir Selatan Dianiaya 15 Orang di Depan Istri, Polisi Belum Periksa Pelaku

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Dipicu Cemburu, Tukang Pangkas Rambut di Kabupaten Solok Tikam Pria hingga Tewas

Dipicu Cemburu, Tukang Pangkas Rambut di Kabupaten Solok Tikam Pria hingga Tewas

2 April 2026

2 Ayah Setubuhi Anak Kandung di Limapuluh Kota, 1 Pelaku Ditangkap, 1 Lagi Tewas Tergantung

2 Ayah Setubuhi Anak Kandung di Limapuluh Kota, 1 Pelaku Ditangkap, 1 Lagi Tewas Tergantung

29 Maret 2026

Cekcok di Karaoke Berujung Maut, Pria di Padang Tewas Ditusuk

Cekcok di Karaoke Berujung Maut, Pria di Padang Tewas Ditusuk

5 April 2026

Sopir Travel Pekanbaru Dikeroyok di Limapuluh Kota, Korban dan Pengeroyok Lapor Polisi

Sopir Travel Pekanbaru Dikeroyok di Limapuluh Kota, Korban dan Pengeroyok Lapor Polisi

2 April 2026

Setubuhi Adik Istri, Pemuda di Solok Selatan Ditangkap, Pelaku Terpengaruh Film Porno

Setubuhi Adik Istri, Pemuda di Solok Selatan Ditangkap, Pelaku Terpengaruh Film Porno

5 April 2026

Sopir Travel Pekanbaru Dikeroyok di Limapuluh Kota, Korban dan Pengeroyok Lapor Polisi

Polisi Bantah Lepaskan Pengeroyok Sopir Travel Pekanbaru di Limapuluh Kota

2 April 2026

Setubuhi Adik Istri, Pemuda di Solok Selatan Ditangkap, Pelaku Terpengaruh Film Porno

Anaknya Disetubuhi Orang, Ibu di Solok Selatan Minta Polisi Bebaskan Pelaku

6 April 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.