Bagi Tommy, kematian warga di lubang bekas tambang merupakan masalah sistemik yang terus berulang, baik di Sumatera Barat maupun secara nasional.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pesisir Selatan, AKP Yogie Biantoro, mengatakan bahwa tambang tersebut tidak beroperasi lagi. Ia menyampaikan bahwa pihaknya pernah memeriksa legalitas tambang tesebut ketika beroperasi.
“Galiannya legal,” ucap Yogie saat ditanya apakah tambang galian C itu legal atau tidak ketika beroperasi dulu.
Yogie meminta Kabarminang.com untuk meminta konfirmasi tentang hal tersebut kepada polsek setempat karena karena lokasinya dekat polsek.
Kepala Polsek Pancung Soal, Iptu Hendra, belum menjawab pertanyaan Kabarminang.com walaupun sudah membaca pertanyaan yang diajukan lewat pesan, yaitu siapa yang menambang galian C di lokasi itu dan apakah polsek akan mengusut penambang galian C atas kematian bocah di lubang tambang tersebut. Kabarminang.com juga sudah menelepon kepala polsek tersebut, tetapi belum dijawab. Kabarminang.com akan menerbitkan jawaban dari polsek pada berita selanjutnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa seorang bocah tewas setelah tenggelam di lubang bekas galian C pinggir sungai Lubuk Kudo Terjun, Kampung Air Batu, Nagari Tanah Bakali Inderapura, Kecamatan Airpura, Pesisir Selatan, pada Selasa (3/3/2026) sore.
Hendra mengatakan bahwa bocah tersebut bernama Gibran Marta Gustian (6 tahun), murid taman kanak-kanak (TK), warga Kampung Air Batu.
Perihal tenggelamnya Gibran, Hendra menceritakan bahwa pukul 15.00 WIB anak itu bersama ibunya, Ramadanis, pergi mencari pakis di pinggir sungai Lubuk Kudo Terjun. Setelah selesai mencari pakis, mereka mandi di pinggir sungai.
















