Kisah ini menggambarkan bagaimana angka nominal bisa menjadi penghalang besar bagi keluarga kurang mampu untuk mendapatkan hak dasar: pendidikan. Padahal, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 dengan jelas menyatakan bahwa setiap anak berhak mendapat pendidikan dasar dan menengah tanpa diskriminasi.
Pemkab Tegaskan Komitmen: Tak Ada Anak Tertinggal
Menanggapi simpati publik, Dedi menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman telah memiliki program dukungan untuk siswa dari keluarga prasejahtera. Ia mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengalami kendala serupa.
“Pendidikan adalah hak semua anak. Tidak boleh ada lagi kasus seperti ini di Padang Pariaman. Kami pastikan Fernando dan anak-anak lain tetap bersekolah,” katanya.
Fernando kini bisa kembali mengejar cita-citanya, meninggalkan sejenak bayang-bayang putus sekolah yang sempat menyelimuti langkahnya. Sementara itu, kisahnya menjadi pengingat: bahwa keadilan sosial tidak boleh berhenti di atas kertas kebijakan, tetapi harus hadir nyata di ruang kelas.