Menurut Emi, kondisi perdagangan makin sulit setelah penertiban dilakukan karena aktivitas jual beli menurun.
Selain itu, Sipit, menantu Emi, mengatakan buah yang dijualnya didatangkan dari Medan. Dalam sekali pengambilan, ia membawa sekitar 2,5 ton buah, yang biasanya habis dalam tiga hingga empat hari. Jika buah tidak habis terjual, ia mengaku harus membuangnya.
Sipit menyebut bahwa ia menanggung kebutuhan tiga anaknya. Dua anaknya masih bersekolah di tingkat SMP, sementara satu anak lainnya mengikuti les. Ia mengutarakan bahwa biaya les mencapai Rp400 ribu per bulan dan kebutuhan harian anak yang bersekolah sekitar Rp30 ribu.
Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, Sipit berjualan sejak pagi dan mengantar anaknya ke sekolah, hingga sekitar pukul 21.00 WIB.
Emi dan Sipit tinggal di Jalan Khatib Sulaiman, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.
Emi menyatakan akan tetap bertahan berjualan di kawasan Jalan Sandang Pangan meskipun penertiban telah dilakukan.
“Kami tetap berjualan di sini bagaimanapun caranya. Mau bagaimana keadaannya, nanti pula dipikirkan. Yang kami jual ini barang halal. Mengapa digusur?” katanya.
Emi berharap Pemko Padang mempertimbangkan keberlangsungan usaha pedagang kecil sebelum mengambil keputusan yang berdampak terhadap mata pencarian mereka.


















