Minggu, Juni 15, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Bernyanyi dan Hidupkan Musik hingga Dini Hari, Tempat Karaoke di Padang Ditertibkan

Redaksi
Minggu, 15 Juni 2025 09:35
in Hukum & Kriminal
Petugas menertibkan tempat karaoke di Padang. (foto: Instagram/Satpol PP Kota Padang).

Petugas menertibkan tempat karaoke di Padang. (foto: Instagram/Satpol PP Kota Padang).


Kabarminang.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan aktivitas karaoke di kawasan Pasir Jambak, Kecamatan Koto Tangah, pada Minggu (15/6/2025) dini hari.

Penertiban dilakukan sebagai respons atas keluhan masyarakat yang merasa terganggu oleh kebisingan dari aktivitas hiburan tersebut, terutama karena lokasinya berdekatan dengan masjid dan area permukiman warga.

Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan bahwa operasi ini merupakan bentuk tindak lanjut terhadap laporan warga yang masuk ke Pemerintah Kota (Pemko) Padang.

“Ada warung yang hampir setiap malam menggelar karaoke menggunakan alat musik dengan suara sangat keras. Aktivitas yang berlangsung berpotensi mengganggu kekhusyukan ibadah dan ketentraman warga sekitar.,” ujar Chandra.

Dari hasil operasi, petugas mengamankan sejumlah peralatan yang digunakan untuk karaoke, yakni dua unit amplifier, dua unit speaker, dan satu unit stand mikrofon. Seluruh barang bukti kini telah diamankan untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan daerah.

Chandra menegaskan bahwa kegiatan penertiban ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum serta keharmonisan lingkungan.

“Kami mengimbau para pelaku usaha hiburan agar memperhatikan lokasi usaha mereka dan mengurus izin bila digunakan sebagai tempat hiburan seperti karaoke. Aktivitas usaha harus disesuaikan dengan norma lingkungan sekitar,” katanya.

Selain menertibkan, Satpol PP juga memberikan peringatan dan arahan langsung kepada pengelola agar tidak mengulangi pelanggaran serupa.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: Kota PadangPasir JambakPenertiban Tempat KaraokeSatpol PP Kota PadangTempat Karaoke

Berita Terkait

Pria di Padang Terciduk Mencuri, Terancam Dipenjara

Pria di Padang Terciduk Mencuri, Terancam Dipenjara

15 Juni 2025
Kejati Sumbar Sita Dump Truck Terkait Dugaan Korupsi Rp2,7 Miliar di Perumda PSM

Kejati Sumbar Sita Dump Truck Terkait Dugaan Korupsi Rp2,7 Miliar di Perumda PSM

15 Juni 2025
Curi Rp4,6 Juta untuk Judi Online, Pemuda di Padang Diciduk Polisi

Curi Rp4,6 Juta untuk Judi Online, Pemuda di Padang Diciduk Polisi

14 Juni 2025
Tiang Baliho Milik Mantan Ketua DPRD Pariaman Dibongkar Satpol PP

Mantan Ketua DPRD Pariaman Pertanyakan Alasan Pemko Bongkar Tiang Balihonya

13 Juni 2025
Tiang Baliho Milik Mantan Ketua DPRD Pariaman Dibongkar Satpol PP

Tiang Baliho Milik Mantan Ketua DPRD Pariaman Dibongkar Satpol PP

13 Juni 2025
Tersangka Pembunuh di Pesisir Selatan Mutilasi Tubuh dan Makan Daging Korban

Tersangka Pembunuh di Pesisir Selatan Mutilasi Tubuh dan Makan Daging Korban

13 Juni 2025
Next Post
Pesta Orgen Tunggal di Padang Pariaman Langgar Jam Malam, Tuan Rumah dan Petugas Cekcok

Pesta Orgen Tunggal di Padang Pariaman Langgar Jam Malam, Tuan Rumah dan Petugas Cekcok

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Kenal di Medsos, Pelajar SMA Asal Solok Jadi Korban Pencabulan Pemuda di Sijunjung

Kenal di Medsos, Pelajar SMA Asal Solok Jadi Korban Pencabulan Pemuda di Sijunjung

10 Juni 2025

Ketahuan Aborsi Janin, Sepasang Kekasih di Padang Ditangkap Polisi

Suami Dipenjara, Istri di Padang Selingkuh dengan Pria Muda, Janin Dikubur Diam-diam

12 Juni 2025

Tersangka Pembunuh di Pesisir Selatan Mutilasi Tubuh dan Makan Daging Korban

Tersangka Pembunuh di Pesisir Selatan Mutilasi Tubuh dan Makan Daging Korban

13 Juni 2025

Cabuli Anak Tetangga di Kedai Miliknya, Pria di Pasaman Barat Diringkus Polisi

Cabuli Anak Tetangga di Kedai Miliknya, Pria di Pasaman Barat Diringkus Polisi

11 Juni 2025

Kasus Penipuan Jual Beli Mobil, Istri Perwira Polisi Dieksekusi ke Rutan Padang

Kasus Penipuan Jual Beli Mobil, Istri Perwira Polisi Dieksekusi ke Rutan Padang

11 Juni 2025

Remaja 14 Tahun di Pesisir Selatan Diduga Disetubuhi Pacarnya, Orang Tua Lapor Polisi

Remaja 14 Tahun di Pesisir Selatan Diduga Disetubuhi Pacarnya, Orang Tua Lapor Polisi

11 Juni 2025

Remaja Tewas Mengenaskan dalam Kecelakaan Maut di Malalak

Remaja Tewas Mengenaskan dalam Kecelakaan Maut di Malalak

14 Juni 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.