Kamis, Agustus 20, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Mantan Ketua DPRD Pariaman Pertanyakan Alasan Pemko Bongkar Tiang Balihonya

Rendi Hakimi
Jumat, 13 Juni 2025 20:27
in Hukum & Kriminal
Petugas Satpol PP Kota Pariaman membongkar sebuah tiang baliho besar di kawasan Parkiran Nusantara, Kelurahan Kampung Parak, Kecamatan Pariaman Tengah, pada Jumat (13/6) siang. Foto: Rendi Hakimi

Petugas Satpol PP Kota Pariaman membongkar sebuah tiang baliho besar di kawasan Parkiran Nusantara, Kelurahan Kampung Parak, Kecamatan Pariaman Tengah, pada Jumat (13/6) siang. Foto: Rendi Hakimi


Kabarminang — Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman membongkar tiang baliho milik mantan Ketua DPRD Kota Pariaman, Harpen Agus Bulyandi alias Andi Cover, dengan alasan tidak memiliki izin dan mengganggu lalu lintas. Di balik pembongkaran itu, Andi mencium aroma ketidakadilan dan menyebut penegakan aturan dilakukan secara tebang pilih.

Andi mengaku telah menerima beberapa kali surat dari Pemko Pariaman, yang memintanya untuk mengurus ulang izin tiang baliho. Ia menolak permintaan itu karena yaki keberadaan tiang tersebut sudah lama sah.

“Mereka menyuruh saya untuk mengurus izin. Padahal tiang itu sudah berdiri sejak 2013, saat Wali Kota Mukhlis Rahman. Sudah ditinjau dinas terkait, tidak pernah ada masalah. Tapi, tiba-tiba sekarang satu tiang dibongkar,” ucap politikus Partai Gerindra itu pada Jumat (13/6).

Selain itu, Andi mengatakan bahwa Pemko Pariaman tidak membayar setelah menggunakan tiang baliho milik Andi selama bertahun-tahun untuk berbagai keperluan, dari ucapan hari besar, promosi program pemerintah, hingga spanduk wali kota.

“Mereka pakai baliho itu seenaknya selama bertahun-tahun. Gratis. Tapi, sekarang bilang tiangnya ilegal? Ini lucu,” ujarnya.

Andi juga menyoroti standar ganda dalam penegakan peraturan wali kota (perwako). Ia menyebut bahwa banyak baliho milik Pemko Pariaman yang justru berdiri di lokasi yang sama atau bahkan di median jalan, yang jelas-jelas dilarang.

“Kalau mau tegas, bersihkan dulu baliho-baliho pemko yang melanggar perwako itu. Jangan hanya menyikat milik swasta. Ini contoh buruk dari pemerintah,” tuturnya.

Andi mempertanyakan integritas Pemko Pariaman dalam mengelola pajak reklame. Ia menyatakan bahwa pajak reklame atas baliho tersebut rutin dibayar tiap tahun dan diterima tanpa masalah. Tapi, kini, kata Andi, tiang balihonya justru dipersoalkan izinnya.

“Kalau memang ilegal, kenapa pajaknya diterima terus? Ini menimbulkan tanda tanya besar. Jangan-jangan ini soal siapa yang punya, bukan soal aturan,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pariaman membongkar sebuah tiang baliho besar di kawasan Parkiran Nusantara, Kelurahan Kampung Parak, Kecamatan Pariaman Tengah, pada Jumat (13/6) siang.

Kepala Satpol PP Kota Pariaman, Alfian, menegaskan bahwa pihaknya membongkar tiang baliho tersebut sesuai dengan prosedur. Sebelum melakukan pembongkaran, pihaknya sudah melakukan pendekatan dan koordinasi dengan pihak terkait.

Alfian menyebut tindakan itu sebagai bagian dari penegakan peraturan daerah dan penertiban ruang publik dari penggunaan yang tidak sah.

“Kami mulai dari yang paling mencolok dan paling bermasalah secara administratif,” ujar Alfian.

Ia juga menyatakan bahwa penertiban itu baru tahap awal dan akan dilanjutkan terhadap baliho-baliho lainnya yang juga diduga melanggar aturan perizinan.

Satpol PP mengimbau kepada semua pemilik baliho dan reklame di Kota Pariaman untuk mengecek kelengkapan izin dan segera mengurus perizinan jika belum memilikinya. Pihaknya akan membongkar paksa tiang baliho yang melanggar aturan.

 


Tags: Baliho di PariamanKota PariamanPemko PariamanSatpol PP PariamanTiang baliho di Pariaman dibongkar

Berita Terkait

Rampas Dompet Ibu-Ibu di Pariaman, Seorang Pria Ditangkap, Dikenal Raja Jambret di Pekanbaru

Rampas Dompet Ibu-Ibu di Pariaman, Seorang Pria Ditangkap, Dikenal Raja Jambret di Pekanbaru

20 Agustus 2026
2 Pria Ditangkap di Agam Saat Bawa 27 Kg Ganja dengan Motor ke Padang

2 Pria Ditangkap di Agam Saat Bawa 27 Kg Ganja dengan Motor ke Padang

20 Agustus 2026
Dikeroyok Sekelompok Remaja, Pemuda di Pesisir Selatan Luka-Luka, Kepala Robek

Dikeroyok Sekelompok Remaja, Pemuda di Pesisir Selatan Luka-Luka, Kepala Robek

19 Agustus 2026
Melawan Saat Ditangkap di Lima Puluh Kota, Buronan Begal Asal Dharmasraya Ditembak

Melawan Saat Ditangkap di Lima Puluh Kota, Buronan Begal Asal Dharmasraya Ditembak

19 Agustus 2026
Polisi Tangkap Pengedar Sabu-Sabu di Pariaman, 44 Paket Barang Bukti Disita

Polisi Tangkap Pengedar Sabu-Sabu di Pariaman, 44 Paket Barang Bukti Disita

19 Agustus 2026
Pengedar Sabu-Sabu di Lima Puluh Kota Ditangkap, Dapat Barang dari Ayahnya di Lapas

Pengedar Sabu-Sabu di Lima Puluh Kota Ditangkap, Dapat Barang dari Ayahnya di Lapas

19 Agustus 2026
Next Post
Heboh Video Banjir Lahar Gunung Marapi, Ini Penjelasannya

Heboh Video Banjir Lahar Gunung Marapi, Ini Penjelasannya

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Video: Oknum TNI AL Cekcok dengan Warga di Padang Usai Tabrakan

Anggota TNI AL Klarifikasi Video Cekcok dengan Warga di Padang: Ada Hubungan Keluarga

15 Agustus 2026

Motor dan Truk Tangki Pertamina Terlibat Kecelakaan di Solok Selatan, 1 Orang Dikabarkan Tewas

Motor dan Truk Tangki Pertamina Terlibat Kecelakaan di Solok Selatan, 1 Orang Dikabarkan Tewas

16 Agustus 2026

Pengamat Sebut Sejumlah Figur PKS Ini Berpotensi Maju di Pilgub Sumbar 2029

Pengamat Sebut Sejumlah Figur PKS Ini Berpotensi Maju di Pilgub Sumbar 2029

18 Agustus 2026

Dicuekkan 2 Minggu, Guru Pria di Pesisir Selatan Bentak Guru Wanita, Korban Lapor Polisi

Dicuekkan 2 Minggu, Guru Pria di Pesisir Selatan Bentak Guru Wanita, Korban Lapor Polisi

11 Agustus 2026

Truk Cold Diesel Tabrak Dua Motor di Padang Pariaman, Tiga Orang Tewas

Truk Cold Diesel Tabrak Dua Motor di Padang Pariaman, Tiga Orang Tewas

14 Agustus 2026

Guru Diminta Bayar Rp200 Ribu, Ombudsman Telusuri Dugaan Pungli di Sumbar Teacher Summit 2026

Guru Diminta Bayar Rp200 Ribu, Ombudsman Telusuri Dugaan Pungli di Sumbar Teacher Summit 2026

14 Agustus 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.